INILAH.COM, Jakarta - Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
(Gerindra) meminta di waktu mendatang presiden tidak sembarangan
memberikan grasi, terhadap pelaku kejahatan dalam kasus korupsi, Narkoba
dan terorisme.
"Grasi memang hak presiden atas pertimbangan-pertimbangan, tapi ke depan grasi memang perlu diperketat," ujar anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Martin Hutabarat, kepada INILAH.COM, Selasa (11/2/2014).
Meski menghormati pemberian grasi terhadap 'ratu mariyuana' itu, namun Martin menyayangkan sikap presiden. Ia menilai seharusnya presiden lebih selektif dalam memberikan grasi terhadap pelaku kejahatan dalam kasus korupsi, narkoba dan terorisme.
"Jangan sampai pemberian grasi menimbulkan kesan bahwa seseorang bisa bebas melakukan tindak pelanggaran hukum di Indonesia." tegasnya.
Ia juga berharap hal ini menjadi pelajaran untuk pemimpin bangsa di waktu mendatang, agar dapat lebih bijaksana dalam menentukan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan grasi dan pengurangan hukuman lainnya.
"Persoalan narkoba merupakan masalah yang serius. Jangan sampai ke depannya penyalahgunaan narkoba meluas karena masyarakat menganggap nantinya para pelanggar hukum akan diberi pengampunan. Nantinya akan semakin banyak pelanggar hukum yang meminta grasi, hal ini tentunya harus dihindari," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi kepada Schapelle Leigh Corby dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Corby diputuskan bebas bersyarat setelah sebelumnya divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Mei 2005.
Ia dinyatakan bersalah terbukti menyelundupkan 4,2 kilogram ganja ke Bali.[bay]
"Grasi memang hak presiden atas pertimbangan-pertimbangan, tapi ke depan grasi memang perlu diperketat," ujar anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Martin Hutabarat, kepada INILAH.COM, Selasa (11/2/2014).
Meski menghormati pemberian grasi terhadap 'ratu mariyuana' itu, namun Martin menyayangkan sikap presiden. Ia menilai seharusnya presiden lebih selektif dalam memberikan grasi terhadap pelaku kejahatan dalam kasus korupsi, narkoba dan terorisme.
"Jangan sampai pemberian grasi menimbulkan kesan bahwa seseorang bisa bebas melakukan tindak pelanggaran hukum di Indonesia." tegasnya.
Ia juga berharap hal ini menjadi pelajaran untuk pemimpin bangsa di waktu mendatang, agar dapat lebih bijaksana dalam menentukan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan grasi dan pengurangan hukuman lainnya.
"Persoalan narkoba merupakan masalah yang serius. Jangan sampai ke depannya penyalahgunaan narkoba meluas karena masyarakat menganggap nantinya para pelanggar hukum akan diberi pengampunan. Nantinya akan semakin banyak pelanggar hukum yang meminta grasi, hal ini tentunya harus dihindari," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi kepada Schapelle Leigh Corby dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Corby diputuskan bebas bersyarat setelah sebelumnya divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Mei 2005.
Ia dinyatakan bersalah terbukti menyelundupkan 4,2 kilogram ganja ke Bali.[bay]
