INILAH.COM,
Jakarta - Para pengacara yang tergabung dalam Forum Pengacara
Konstitusi hanya mencari muka dengan menggugat UU No.4 tahun 2014
tentang Mahkamah Konstitusi (MK), yang sebelumnya berbentuk Perppu
(Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang).
Hal itu disampaikan oleh pengamat hukum tata negara Refly Harun menanggapi pro kontra gugatan UU tersebut.
"Di
sisi lain saya menyesalkan para pengacara konstitusi yang mengajukan
permohonan. Terkesan mau cari muka," kata Refly kepada INILAH.COM, Rabu
(12/2/2014).
Selain itu menurut Refly, para pengacara tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam mengajukan gugatan tersebut.
Kara
Refly, biasanya orang atau kelompok tertentu menggugat UU lantaran
punya kepentingan. Tapi, forum pengacara ini, dalam pandangan Refly,
tidak punya kepentingan apapun terhadap UU tentang MK ini.
"Padahal materi ini tidak ada hubungannya dengan mereka," ujarnya.
Lanjut Refly, berlaku atau tidaknya UU ini, tidak punya pengaruh sigifikan terhadap mereka.
"Para pemohon tidak jelas kerugian dan legal standingnya," kata Refly, tandas.
Penanganan
gugatan UU ini menuai pro kontra. Salah satu pihak yang kontra menilai
MK tidak seharusnya menangani gugatan UU yang mengatur dirinya. [gus]
