INILAHCOM,
Jakarta - Penyadapan jaringan telekomunikasi oleh Amerika Serikat dan
Australia yang ramai diberitakan belum lama ini, dinilai melanggar hak
asasi manusia (HAM) dan etika.
Menurut Ketua Forum Telematika KTI Hidayat Nahwi Rasul, penyadapan secara teknologi sangat mudah dilakukan, apalagi asal teknologi yang digunakan berasal dari negara produsen.
Namun penyadapan yang dilakukan Amerika Serikat dan Australia terhadap Indonesia adalah sebuah langkah yang tidak beretika dan tidak menghormati HAM.
"Bahkan penyadapan antarnegara bila dikaitkan dengan keuntungan yang diperoleh baik secara ekonomis maupun politis bagi negara penyadap, dapat dikatakan modus kejahatan baru di era digital," kata Hidayat kepada INILAHCOM, Rabu (19/2/2014).
Dalam kasus penyadapan ini, Amerika dan Australia secara tidak sadar telah mempertontonkan negrinya yang nota bene sumber lahirnya HAM, justru mereka menginjak-injaknya.
Penyadapan ini dapat berdampak liar di dunia hacker, yang kemudian berimplikasi terjadinya 'perang informasi' (cyber war). Otomatis keadaan itu akan menciptakan suasana yang tidak nyaman dan tidak aman dalam berkomunikasi di dunia maya.
Hal itu, lanjut Hidayat, mengingat hampir semua platform telekomunikasi sudah berbasis web/internet. Maka, Pemerintah Indonesia sudah perlu mengawasi dengan ketat operator telekomunikasi yang di dalamnya ada pemilik asingnya.
Biasanya pemilik saham asing di operator telekomunikasi bukan hanya membawa uang atau modal, akan tetapi juga teknologi.
"Harus ada sanksi kongkret kepada negara penyadap. Kita tidak boleh hanya beretorika akan tetapi harus ada action. Misalnya, menutup keran impor berbagai produk yang selama ini leluasa masuk ke Indonesia," usul Sekjen CICS itu.
Usulan lain, harus ada perjanjian kedua negara dalam hal penyadapan agar tidak lagi terjadi pada kesempatan lain. Terakhir, sudah saatnya Indonesia memproduksi sendiri dan menggunakan produk telekomunikasi buatan anak bangsa, mengingat informasi yang dilewatkan pada teknologi tersebut adalah soal strategis, bukan teknis. [yeh]
Menurut Ketua Forum Telematika KTI Hidayat Nahwi Rasul, penyadapan secara teknologi sangat mudah dilakukan, apalagi asal teknologi yang digunakan berasal dari negara produsen.
Namun penyadapan yang dilakukan Amerika Serikat dan Australia terhadap Indonesia adalah sebuah langkah yang tidak beretika dan tidak menghormati HAM.
"Bahkan penyadapan antarnegara bila dikaitkan dengan keuntungan yang diperoleh baik secara ekonomis maupun politis bagi negara penyadap, dapat dikatakan modus kejahatan baru di era digital," kata Hidayat kepada INILAHCOM, Rabu (19/2/2014).
Dalam kasus penyadapan ini, Amerika dan Australia secara tidak sadar telah mempertontonkan negrinya yang nota bene sumber lahirnya HAM, justru mereka menginjak-injaknya.
Penyadapan ini dapat berdampak liar di dunia hacker, yang kemudian berimplikasi terjadinya 'perang informasi' (cyber war). Otomatis keadaan itu akan menciptakan suasana yang tidak nyaman dan tidak aman dalam berkomunikasi di dunia maya.
Hal itu, lanjut Hidayat, mengingat hampir semua platform telekomunikasi sudah berbasis web/internet. Maka, Pemerintah Indonesia sudah perlu mengawasi dengan ketat operator telekomunikasi yang di dalamnya ada pemilik asingnya.
Biasanya pemilik saham asing di operator telekomunikasi bukan hanya membawa uang atau modal, akan tetapi juga teknologi.
"Harus ada sanksi kongkret kepada negara penyadap. Kita tidak boleh hanya beretorika akan tetapi harus ada action. Misalnya, menutup keran impor berbagai produk yang selama ini leluasa masuk ke Indonesia," usul Sekjen CICS itu.
Usulan lain, harus ada perjanjian kedua negara dalam hal penyadapan agar tidak lagi terjadi pada kesempatan lain. Terakhir, sudah saatnya Indonesia memproduksi sendiri dan menggunakan produk telekomunikasi buatan anak bangsa, mengingat informasi yang dilewatkan pada teknologi tersebut adalah soal strategis, bukan teknis. [yeh]
