Headlines News :
Home » » Pencekalan Jenderal oleh AS Jadi Komoditi Politik

Pencekalan Jenderal oleh AS Jadi Komoditi Politik

Written By Unknown on Sabtu, 22 Februari 2014 | 10.00

INILAH.COM, Jakarta - Pencekalan terhadap tujuh jenderal Indonesia oleh pemerintah Amerika Serikat (AS), sejatinya bukan kabar baru. Kabar ini sudah beredar sejak awal era reformasi di 1999 atau sudah lebih dari satu dekade.

Tapi siapa saja yang dicekal dan benar tidaknya AS melakukan pencekalan, tak pernah jelas. Sebab pihak AS tidak pernah mengumumkan secara resmi. Markas besar TNI sendiri tidak pernah melakukan klarifikasi dan tak ada jenderal yang berani mengaku terkena pencekalan.

Ketika kabar tentang hal ini pertama kali beredar, Mabes TNI terkesan meredamnya dengan cara tidak melakukan reaksi. Kebetulan publik sendiri tidak terlalu peduli alias masa bodoh. TNI tidak bereaksi, karena ketika soal pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota lembaga militer itu mengemuka, sensitifitas sosial politik sedang berada pada tingkat yang tinggi.

Publik pun agak diam. Dalam arti mengurangi kritikan terhadap TNI. Publik juga bersikap seperti itu antara lain karena permasalahan yang dihadapi di era awal reformasi, terlalu banyak dan rumit.

Ditambah lagi ada kekhawatiran, kalau pelanggaran berat HAM oleh TNI terus-terusan diangkat sebagai isu penting, hal tersebut dapat menyudutkan TNI. Dan kalau TNI merasa tersudut atau disudutkan, reaksinya bisa kontra produktif.

Arah isu bisa berbalik. TNI, para jenderal kalau marah dan tersinggung mungkin akan melakukan pembelaan secara represif. Kontraksi tak terhindarkan. Kontraksi TNI dan masyarakat berpotensi destruktif bagi persatuan dan kesatuan bangsa.

Peran jenderal, baca militer-di awal reformasi terdegradasi. Di era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Oktober 1999 - Juni 2001), peran militer makin berkurang. UU mengatur sebagian besar kewenangan TNI diberikan kepada Polri.

Akhirnya kabar tentang pencekalan jenderal oleh AS hilang ditelan oleh waktu dan menjadi tidak penting lagi. Kini di saat para jenderal yang disebut terkena pencekalan sudah pensiun, sudah tak punya posisi penting, isu pencekalan itu mengemuka kembali.

Seolah-olah arah politik dan manajemen Indonesia masih ditentukan oleh para jenderal. Padahal selain sudah berubah, mereka yang di 1998-1999 sudah berpangkat jenderal, pada 2014 ini, sudah pensiun. Artinya mereka yang terkena pencekalan itu sudah tak lagi punya kewenangan. Mereka telah berubah status sebagai rakyat sipil dan warga biasa.
Saat ini publik sudah semakin sibuk dengan urusan penguatan pilar 'civil society', kepemimpinan yang didasarkan pada kekuatan rakyat sipil. Adalah Endriartono Sutarto, jenderal purnawirawan bintang empat, yang menggulirkan kembali soal peran para jenderal.
Mudah ditebak apa yang menjadi agenda Endriartono Sutarto. Ia sebetulnya sedang berusaha menghidupkan kembali wibawa pensiunan jenderal setara dengan jenderal yang masih aktif.
Sekaligus, sebagai pensiunan, ia ingin mengambil langkah di depan dari jenderal pensiunan lainnya. Ia bisa jadi sedang bermanuver, supaya langkah politiknya sebagai calon presiden peserta konvensi Partai Demokrat, lebih mulus.
Itu sebabnya yang dituju dengan isu pencakalan itu para bekas kolega atau juniornya. Soalnya di 2014 ini Endriartono Sutarto sedang mengincar kursi RI-1. Keruan saja pernyataan mantan Komandan Pasukan Pengamanan Presiden di era Soeharto itu, mendapat respon spontan. Yang pertama datang dari Pramono Eddhie Wibowo.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat ini ikut bersaing dengan Endriartono Sutarto di konvensi capres Demokrat. Pramono tak mau dianggap bermasalah dengan Washington. Pramono Eddhie yang namanya ikut disebut Sutarto, membantah. Ia tidak masuk dalam daftar jenderal yang dicekal oleh Washington.
Bantahan Pramono, masuk akal. Sebab di 1998 - 1999, pangkatnya masih kolonel, belum jenderal. Pada 2001 - 2004, ipar Presiden SBY ini menjabat Ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri. Ketika Presiden Megawati melakukan kunjungan ke AS, 2001 dan 2003, Kolonel Pramono masuk dalam rombongan Presiden RI. Jelas, Pramono tidak mendapat pencekalan.
Reaksi berikutnya datang dari Hasjim Djojohadikusomo yang membela abangnya, Prabowo Subianto. Sikap Hasjim, cukup mengejutkan karena Hasjim yang dikenal sebagai pengusaha, biasanya tidak pernah menyentuh isu militer. Ia membantah kalau Prabowo masuk dalam daftar cekal Washington.
Lantas apa makna pencekalan itu sendiri? Bisa dibilang penting, bisa juga tidak sama sekali. Penting kalau konteksnya untuk mengingatkan bangsa yaitu sebaiknya mereka yang bercita-cita menjadi Pemimpin Nasional (Presiden RI), harus memiliki rekam jejak yang bersih, terpuji dan teruji.
Rekam jejak itu berlaku permanen. Tidak terbatas pada periode 2014 - 2019, melainkan untuk masa-masa berikutnya. Tidak penting kalau semangatnya hanya untuk menggaris bawahi AS menjadi faktor penting dalam penetapan figur capres 2014.
Kepentingan Indonesia dan AS, dalam hal apapun, jelas berbeda. Termasuk dalam soal Pilpres. Oleh sebab itu alasan pencekalan AS itu harus dilihat dari perspektif yang berbeda. Bukan dalam konteks yang menentukan seseorang layak menjadi Presiden RI atau tidak. Sebab kalau alasan pencekalan yang dijadikan ukuran, kriterianya menjadi tidak sehat.
Bisa jadi seorang yang tidak dicekal AS karena yang bersangkutan menjadi konspirator Washington di Indonesia. Kalau sampai demikian, konspirator tersebut harus ditolak.
Jadi kalaupun pemerintah AS mencekal seseorang, pencekalan itu harus diartikan, sebagai kebijaksanaan bagi kepentingan AS. Bukan bagi Indonesia. WNI yang dimusuhi AS, tidak serta serta menjadi musuh bangsa Indonesia.
Pencekalan AS, kalau memang ada, perlu dilihat sebagai sebuah bentuk hukuman universal. Hukum Indonesia boleh saja membebaskan yang bersalah. Tapi secara universal publik tetap menjatuhinya hukuman. Mereka yang melakukan kesalahan, harus berani mengaku kesalahannya dan bersedia dihukum sesuai tingkat kesalahannya.
Pencekalan itu, sekali lagi kalau ada, memiliki makna bahwa militer dan jenderal, bukanlah warga istimewa yang boleh berbuat sekehendaknya. Yang membedakan seorang jenderal dengan rakyat biasa, letaknya hanya pada status sosial atau jabatannya saja. Dan jabatan itu sifatnya sementara. Oleh karena gunakanlah status sosial atau jabatan yang melekat secara terukur.
Pesan moral terhadap isu pencakalan ini, bukan waktunya lagi status jenderal yang dicekal AS sebagai isu terpenting dalam Pilpres 2014. Yang berhak menghukum jenderal Indonesia hukum Indonesia sendiri. Tidak pada tempatnya isu pencekalan oleh AS jenderal Indonesia dijadikan sebagai komoditi politik.
Hindari penempatan AS sebagai faktor penentu dalam Pilpres 2014. Kebijakan AS jangan dijadikan momok dalam Pesta Demokrasi di Indonesia. Apapun alasannya, bagaimanapun hasilnya seorang capres ditentukan oleh bangsa Indonesia sendiri.
Pemilu Presiden bukan untuk memilih jenderal. Tetapi memilih pemimpin nasional yang tugas utamanya antara lain memperbaiki kerusakan. Termasuk kerusakan yang disebabkan oleh 'oknum jenderal' maupun mereka yang didukung oleh AS.
Kategorisasi jenderal dan non-jenderal, tak boleh hadir dalam Pilpres 2014. Kategorisasi jangan sampai membuat Indonesia memiliki pembagian status sosial dan kastanisasi.
Berjuanglah untuk menjadi Presiden RI menggantikan SBY, dengan sikap jelas. Jangan ulangi kesalahan SBY yang masih menjabat sebagai Presiden RI tetapi dengan bangganya menyebut AS sebagai negara keduanya.
Indonesia ke depan, membutuhkan presiden definitif yang seratus persen Indonesia Full! [mdr
Share this post :
 
About Us | Advertise With Us | Privacy Policy | Contact Us
Copyright © 2011. Ayo Memilih Lagi ! - All Rights Reserved
Developed by BQ SISCAWATI Published by Ayo Group
Proudly powered by CV. ANEKA JASA MANDIRI