INILAH.COM, Jakarta - Pencekalan terhadap tujuh jenderal
Indonesia oleh pemerintah Amerika Serikat (AS), sejatinya bukan kabar
baru. Kabar ini sudah beredar sejak awal era reformasi di 1999 atau
sudah lebih dari satu dekade.
Tapi siapa saja yang
dicekal dan benar tidaknya AS melakukan pencekalan, tak pernah jelas.
Sebab pihak AS tidak pernah mengumumkan secara resmi. Markas besar TNI
sendiri tidak pernah melakukan klarifikasi dan tak ada jenderal yang
berani mengaku terkena pencekalan.
Ketika kabar tentang hal ini
pertama kali beredar, Mabes TNI terkesan meredamnya dengan cara tidak
melakukan reaksi. Kebetulan publik sendiri tidak terlalu peduli alias
masa bodoh. TNI tidak bereaksi, karena ketika soal pelanggaran HAM berat
yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota lembaga militer itu
mengemuka, sensitifitas sosial politik sedang berada pada tingkat yang
tinggi.
Publik pun agak diam. Dalam arti mengurangi kritikan
terhadap TNI. Publik juga bersikap seperti itu antara lain karena
permasalahan yang dihadapi di era awal reformasi, terlalu banyak dan
rumit.
Ditambah lagi ada kekhawatiran, kalau pelanggaran berat HAM
oleh TNI terus-terusan diangkat sebagai isu penting, hal tersebut dapat
menyudutkan TNI. Dan kalau TNI merasa tersudut atau disudutkan,
reaksinya bisa kontra produktif.
Arah isu bisa berbalik. TNI,
para jenderal kalau marah dan tersinggung mungkin akan melakukan
pembelaan secara represif. Kontraksi tak terhindarkan. Kontraksi TNI dan
masyarakat berpotensi destruktif bagi persatuan dan kesatuan bangsa.
Peran
jenderal, baca militer-di awal reformasi terdegradasi. Di era
pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Oktober 1999 - Juni 2001),
peran militer makin berkurang. UU mengatur sebagian besar kewenangan TNI
diberikan kepada Polri.
Akhirnya kabar tentang pencekalan
jenderal oleh AS hilang ditelan oleh waktu dan menjadi tidak penting
lagi. Kini di saat para jenderal yang disebut terkena pencekalan sudah
pensiun, sudah tak punya posisi penting, isu pencekalan itu mengemuka
kembali.
Seolah-olah arah politik dan manajemen Indonesia masih
ditentukan oleh para jenderal. Padahal selain sudah berubah, mereka yang
di 1998-1999 sudah berpangkat jenderal, pada 2014 ini, sudah pensiun.
Artinya mereka yang terkena pencekalan itu sudah tak lagi punya
kewenangan. Mereka telah berubah status sebagai rakyat sipil dan warga
biasa.
Saat ini publik sudah semakin sibuk dengan urusan penguatan
pilar 'civil society', kepemimpinan yang didasarkan pada kekuatan
rakyat sipil. Adalah Endriartono Sutarto, jenderal purnawirawan bintang
empat, yang menggulirkan kembali soal peran para jenderal.
Mudah
ditebak apa yang menjadi agenda Endriartono Sutarto. Ia sebetulnya
sedang berusaha menghidupkan kembali wibawa pensiunan jenderal setara
dengan jenderal yang masih aktif.
Sekaligus, sebagai
pensiunan, ia ingin mengambil langkah di depan dari jenderal pensiunan
lainnya. Ia bisa jadi sedang bermanuver, supaya langkah politiknya
sebagai calon presiden peserta konvensi Partai Demokrat, lebih mulus.
Itu
sebabnya yang dituju dengan isu pencakalan itu para bekas kolega atau
juniornya. Soalnya di 2014 ini Endriartono Sutarto sedang mengincar
kursi RI-1. Keruan saja pernyataan mantan Komandan Pasukan Pengamanan
Presiden di era Soeharto itu, mendapat respon spontan. Yang pertama
datang dari Pramono Eddhie Wibowo.
Mantan Kepala Staf Angkatan
Darat ini ikut bersaing dengan Endriartono Sutarto di konvensi capres
Demokrat. Pramono tak mau dianggap bermasalah dengan Washington. Pramono
Eddhie yang namanya ikut disebut Sutarto, membantah. Ia tidak masuk
dalam daftar jenderal yang dicekal oleh Washington.
Bantahan
Pramono, masuk akal. Sebab di 1998 - 1999, pangkatnya masih kolonel,
belum jenderal. Pada 2001 - 2004, ipar Presiden SBY ini menjabat Ajudan
Presiden Megawati Soekarnoputri. Ketika Presiden Megawati melakukan
kunjungan ke AS, 2001 dan 2003, Kolonel Pramono masuk dalam rombongan
Presiden RI. Jelas, Pramono tidak mendapat pencekalan.
Reaksi
berikutnya datang dari Hasjim Djojohadikusomo yang membela abangnya,
Prabowo Subianto. Sikap Hasjim, cukup mengejutkan karena Hasjim yang
dikenal sebagai pengusaha, biasanya tidak pernah menyentuh isu militer.
Ia membantah kalau Prabowo masuk dalam daftar cekal Washington.
Lantas
apa makna pencekalan itu sendiri? Bisa dibilang penting, bisa juga
tidak sama sekali. Penting kalau konteksnya untuk mengingatkan bangsa
yaitu sebaiknya mereka yang bercita-cita menjadi Pemimpin Nasional
(Presiden RI), harus memiliki rekam jejak yang bersih, terpuji dan
teruji.
Rekam jejak itu berlaku permanen. Tidak terbatas pada
periode 2014 - 2019, melainkan untuk masa-masa berikutnya. Tidak penting
kalau semangatnya hanya untuk menggaris bawahi AS menjadi faktor
penting dalam penetapan figur capres 2014.
Kepentingan Indonesia
dan AS, dalam hal apapun, jelas berbeda. Termasuk dalam soal Pilpres.
Oleh sebab itu alasan pencekalan AS itu harus dilihat dari perspektif
yang berbeda. Bukan dalam konteks yang menentukan seseorang layak
menjadi Presiden RI atau tidak. Sebab kalau alasan pencekalan yang
dijadikan ukuran, kriterianya menjadi tidak sehat.
Bisa jadi
seorang yang tidak dicekal AS karena yang bersangkutan menjadi
konspirator Washington di Indonesia. Kalau sampai demikian, konspirator
tersebut harus ditolak.
Jadi kalaupun pemerintah AS mencekal
seseorang, pencekalan itu harus diartikan, sebagai kebijaksanaan bagi
kepentingan AS. Bukan bagi Indonesia. WNI yang dimusuhi AS, tidak serta
serta menjadi musuh bangsa Indonesia.
Pencekalan AS, kalau memang
ada, perlu dilihat sebagai sebuah bentuk hukuman universal. Hukum
Indonesia boleh saja membebaskan yang bersalah. Tapi secara universal
publik tetap menjatuhinya hukuman. Mereka yang melakukan kesalahan,
harus berani mengaku kesalahannya dan bersedia dihukum sesuai tingkat
kesalahannya.
Pencekalan itu, sekali lagi kalau ada, memiliki
makna bahwa militer dan jenderal, bukanlah warga istimewa yang boleh
berbuat sekehendaknya. Yang membedakan seorang jenderal dengan rakyat
biasa, letaknya hanya pada status sosial atau jabatannya saja. Dan
jabatan itu sifatnya sementara. Oleh karena gunakanlah status sosial
atau jabatan yang melekat secara terukur.
Pesan moral terhadap isu
pencakalan ini, bukan waktunya lagi status jenderal yang dicekal AS
sebagai isu terpenting dalam Pilpres 2014. Yang berhak menghukum
jenderal Indonesia hukum Indonesia sendiri. Tidak pada tempatnya isu
pencekalan oleh AS jenderal Indonesia dijadikan sebagai komoditi
politik.
Hindari penempatan AS sebagai faktor penentu dalam
Pilpres 2014. Kebijakan AS jangan dijadikan momok dalam Pesta Demokrasi
di Indonesia. Apapun alasannya, bagaimanapun hasilnya seorang capres
ditentukan oleh bangsa Indonesia sendiri.
Pemilu Presiden bukan
untuk memilih jenderal. Tetapi memilih pemimpin nasional yang tugas
utamanya antara lain memperbaiki kerusakan. Termasuk kerusakan yang
disebabkan oleh 'oknum jenderal' maupun mereka yang didukung oleh AS.
Kategorisasi
jenderal dan non-jenderal, tak boleh hadir dalam Pilpres 2014.
Kategorisasi jangan sampai membuat Indonesia memiliki pembagian status
sosial dan kastanisasi.
Berjuanglah untuk menjadi Presiden RI
menggantikan SBY, dengan sikap jelas. Jangan ulangi kesalahan SBY yang
masih menjabat sebagai Presiden RI tetapi dengan bangganya menyebut AS
sebagai negara keduanya.
Indonesia ke depan, membutuhkan presiden definitif yang seratus persen Indonesia Full! [mdr
