INILAHCOM,
Jakarta - Dugaan plagiasi atau penjiplakan tulisan yang dilakukan oleh
Direktur Jendral Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Anggito
Abimanyu berujung pada desakan mundur dari jabatannya.
Menurut
Ketua Komnas Haji Indonesia (KHI) Mustolih Siradj, seorang akademisi
harus bertanggung jawab secara akademis di depan publik. Apalagi yang
dituduhkan yakni menulis artikel yang diketahui tulisan orang lain.
"Harus
bertanggung jawab secara moral, karena dia seorang pejabat negara,"
ujar Mustholih saat dihubungi INILAHCOM, Sabtu (22/2/2014).
Selain
itu, KHI juga meminta secara tegas agar mantan Kepala Badan Analisis
Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu mundur dari jabatannya
sebagai Dirjen Haji.
"Selain menghormati proses investigasi dan
sidang kode etik UGM (Universitas Gadjah Mada), kami dari Komnas Haji
Indonesia mendesak Anggito Abimanyu untuk mengundurkan diri sebagai
Dirjen Haji dan Umroh," kata Mustolih.
Mustolih menyatakan sejak
kasus plagiasi tersebut muncul di publik, sempat pihak KHI tidak
percaya. Namun, setelah dilakukan pengecekan ke media yang bersangkutan,
akhirnya ditemukan tulisan atau artikel 'Gagasan Asuransi Bencana'
Anggito Abimanyu ada kemiripan dengan artikel yang pernah dimuat di
sebuah media cetak sebelumnya.
Mustolih melanjutkan, karena
Anggito sekarang menjabat sebagai pejabat urusan haji, maka dengan
munculnya kasus plagiasi tersebut pihaknya meminta Abimanyu bertanggung
jawab. Baik dalam bentuk moral dan politik untuk mundur dari jabatannya.
Sebelumnya,
pemberitaan Anggito Abimanyu terkuak saat akun bernama "Penulis UGM" di
Kompasiana mengungkap praktik plagiasi yang dilakukan Abimanyu.
Artikel
di Kompas berjudul "Gagasan Asuransi Bencana" yang terbit pada 10
Februari 2014 dan ditulis Anggito Abimanyu ternyata ada kemiripan hampir
90% dengan artikel yang berjudul "Menggagas Asuransi Bencana" yang
pernah ditulis oleh Hotbonar Sinaga yang pernah terbit pada 21 Juli 2006
di media yang sama.
Dalam kasus itu, Anggito mengkui kesalahannya dan telah mengundurkan diri sebagai dosen UGM. [gus]
