INILAH.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai
benar karena telah mengabulkan gugatan atas UU No.4 tahun 2014 tentang
MK. UU ini sebelumnya adalah Perppu No.1 tahun 2013 tentang MK.
Anggota
Komisi III DPR asal F-PKS Nasir Djamil mengatakan, putusan ini bukti MK
independent. Walau, banyak tekanan termasuk dari pemerintah sendiri.
"Putusan
ini harus diapresiasi, ditengah-tengah tekanan massif yang pro Perppu
MK, MK tetap independen dan berani membatalkannya. Sesuai dengan
pandangan Fraksi kami (PKS), Perppu MK ini memang inkonstitusional,
sehingga layak dibatalkan." Ujar Nasir, Jakarta, Kamis (13/2/2014).
Kata
Nasir, ada empat hal pokok yang menyebabkan UU tentang MK layak
dibatalkan. Pertama, jelasnya tentang calon hakim MK yang harus pensiun
dari parpol selama 7 tahun.
Menurutnya adalah bentuk kriminalisasi
terhadap parpol itu sendiri. "Kedua, keberadaan KY dalam Majelis
Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) tidaklah tepat karena bertentangan
dengan putusan MK terdahulu," sambungnya.
Alasan ketiga Nasir,
pembentuka Panel Ahli yang terpusat di KY tidak sesuai UUD 1945. Dan
keempat UU tersebut tidak memenuhi syarat kegentingan memaksa sebuah
Perppu.
"Kita tentu harus menghormati Putusan MK tersebut, apabila
kekhwatiran lemahnya pengawasan terhadap MK, maka sebaiknya MKHMK yang
saat ini sudah ada dan berjalan harus efektif tanpa harus melibatkan KY.
Kita berharap MK dapat mempertahankan kredibilitasnya. Kedepan, UU MK
memang perlu direvisi secara lebih mendalam, agar perbaikan MK tidak
melanggar aturan yang ada," pungkas politisi asal Aceh ini. [gus]
