Headlines News :
Home » » Nasir PKS: MK Benar Batalkan UU Tentang MK

Nasir PKS: MK Benar Batalkan UU Tentang MK

Written By Unknown on Jumat, 14 Februari 2014 | 08.56

INILAH.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai benar karena telah mengabulkan gugatan atas UU No.4 tahun 2014 tentang MK. UU ini sebelumnya adalah Perppu No.1 tahun 2013 tentang MK.

Anggota Komisi III DPR asal F-PKS Nasir Djamil mengatakan, putusan ini bukti MK independent. Walau, banyak tekanan termasuk dari pemerintah sendiri.

"Putusan ini harus diapresiasi, ditengah-tengah tekanan massif yang pro Perppu MK, MK tetap independen dan berani membatalkannya. Sesuai dengan pandangan Fraksi kami (PKS), Perppu MK ini memang inkonstitusional, sehingga layak dibatalkan." Ujar Nasir, Jakarta, Kamis (13/2/2014).

Kata Nasir, ada empat hal pokok yang menyebabkan UU tentang MK layak dibatalkan. Pertama, jelasnya tentang calon hakim MK yang harus pensiun dari parpol selama 7 tahun.

Menurutnya adalah bentuk kriminalisasi terhadap parpol itu sendiri. "Kedua, keberadaan KY dalam Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) tidaklah tepat karena bertentangan dengan putusan MK terdahulu," sambungnya.

Alasan ketiga Nasir, pembentuka Panel Ahli yang terpusat di KY tidak sesuai UUD 1945. Dan keempat UU tersebut tidak memenuhi syarat kegentingan memaksa sebuah Perppu.

"Kita tentu harus menghormati Putusan MK tersebut, apabila kekhwatiran lemahnya pengawasan terhadap MK, maka sebaiknya MKHMK yang saat ini sudah ada dan berjalan harus efektif tanpa harus melibatkan KY. Kita berharap MK dapat mempertahankan kredibilitasnya. Kedepan, UU MK memang perlu direvisi secara lebih mendalam, agar perbaikan MK tidak melanggar aturan yang ada," pungkas politisi asal Aceh ini. [gus]
Share this post :
 
About Us | Advertise With Us | Privacy Policy | Contact Us
Copyright © 2011. Ayo Memilih Lagi ! - All Rights Reserved
Developed by BQ SISCAWATI Published by Ayo Group
Proudly powered by CV. ANEKA JASA MANDIRI