INILAHCOM, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyesalkan keputusan
Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan gugatan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2014, yang sebelumnya adalah Perppu.
KY menyebut lembaga DPR yang telah mengesahkan Perppu menjadi undang-undang, tak berkutik menghadapi hakim MK yang kini tinggal delapan orang.
"Artinya juga, penyelamatan MK melalui Perppu menjadi sia-sia. Suara DPR yang menyetujui Perpu tak mampu melawan MK yang dilahirkannya," kata Komisioner KY Imam Anshori Shaleh kepada wartawan, Kamis (13/2/2014).
Tak hanya itu, KY juga menyebut keputusan MK yang membatalakan Perppu Presiden itu, merupakan kemengan bagi partai politik.
"Ini juga bisa dikatakan sebagai kemenangan partai politik yang akan tetap dapat memasukkan kader-kadernya sebagai hakim konstitusi," ungkapnya.
Imam mengkhawatirkan, akan muncul Akil baru, pasca dikabulkannya gugatan itu. "Kemungkinan munculnya kasus semacam Akil Mochtar terbuka kemungkinannya untuk terjadi lagi, tanpa kuasa pencegahannya," tandasnya.[jat]
KY menyebut lembaga DPR yang telah mengesahkan Perppu menjadi undang-undang, tak berkutik menghadapi hakim MK yang kini tinggal delapan orang.
"Artinya juga, penyelamatan MK melalui Perppu menjadi sia-sia. Suara DPR yang menyetujui Perpu tak mampu melawan MK yang dilahirkannya," kata Komisioner KY Imam Anshori Shaleh kepada wartawan, Kamis (13/2/2014).
Tak hanya itu, KY juga menyebut keputusan MK yang membatalakan Perppu Presiden itu, merupakan kemengan bagi partai politik.
"Ini juga bisa dikatakan sebagai kemenangan partai politik yang akan tetap dapat memasukkan kader-kadernya sebagai hakim konstitusi," ungkapnya.
Imam mengkhawatirkan, akan muncul Akil baru, pasca dikabulkannya gugatan itu. "Kemungkinan munculnya kasus semacam Akil Mochtar terbuka kemungkinannya untuk terjadi lagi, tanpa kuasa pencegahannya," tandasnya.[jat]
