INILAH.COM,
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mempertanyakan sikap kenegarawanan hakim
Mahkamah Konstitusi (MK) apabila menerima gugatan UU No.4 tahun 2014
tentang MK.
UU ini (sebelumnya Perppu) digugat oleh sejumlah pengacara yang biasa berperkara di MK. Pasal krusial dari UU ini termasuk pengawasan hakim melalui lembaga permanen yang disebut Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK).
Pembentukan MKHK nantinya untuk mengawasi hakim MK. Pembahasannya harusnya oleh MK dan KY. Tapi hingga kini belum ada format dari MK.
"Misalnya itu (gugatan UU tentang MK) sampai bisa di kabulkan, patut dipertanyakan kenegarawanan hakim MK. Negarawan itu kan harus ikhlas, tidak punya motivasi. Mengadili yang menguntungkan diri sendiri itu bukan negarawan," kata Komisioner KY bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri kepada INILAH.COM, Kamis (13/2/2014).
MK berhak memutus perkara apapun yang dianggap bertentangan dengan konstitusi UUD 1945. Tetapi, kata Taufiqurrahman, MK tidak etis menangi perkara yang menyangkut diri sendiri.
"Kalau soal legal ya legal, tapi dari sisi etis kan ini enggak. Bisa dikatakan amoral. Mengadili diri sendiri secara universal itu nggak boleh, meskipun adil (putusannya, red) tetap nggak boleh mengadili diri sendiri," jelasnya. [gus]
UU ini (sebelumnya Perppu) digugat oleh sejumlah pengacara yang biasa berperkara di MK. Pasal krusial dari UU ini termasuk pengawasan hakim melalui lembaga permanen yang disebut Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK).
Pembentukan MKHK nantinya untuk mengawasi hakim MK. Pembahasannya harusnya oleh MK dan KY. Tapi hingga kini belum ada format dari MK.
"Misalnya itu (gugatan UU tentang MK) sampai bisa di kabulkan, patut dipertanyakan kenegarawanan hakim MK. Negarawan itu kan harus ikhlas, tidak punya motivasi. Mengadili yang menguntungkan diri sendiri itu bukan negarawan," kata Komisioner KY bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri kepada INILAH.COM, Kamis (13/2/2014).
MK berhak memutus perkara apapun yang dianggap bertentangan dengan konstitusi UUD 1945. Tetapi, kata Taufiqurrahman, MK tidak etis menangi perkara yang menyangkut diri sendiri.
"Kalau soal legal ya legal, tapi dari sisi etis kan ini enggak. Bisa dikatakan amoral. Mengadili diri sendiri secara universal itu nggak boleh, meskipun adil (putusannya, red) tetap nggak boleh mengadili diri sendiri," jelasnya. [gus]
