INILAH.COM, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai telah mengabaikan tugasnya.
Hal itu dikatakan pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro kepada INILAH.COM Jakarta, Kamis (13/2/2014).
"Mereka tidak peduli dengan fungsi sebagai legislasi, pengawasan dan bageting," katanya.
Sejak 2013, mayoritas wakil rakyat berkonsentrasi di daerah pemilihan masing-masing. Dari 560 anggota dewan yang duduk di parlemen, sebagian besar lebih memilih untuk kembali bersosialisasi ke dapil.
"Sepanjang 2013 hampir tidak pernah lebih dari 250 anggota DPR, walaupun quorum terpenuhi," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Siswono Yudhohusodo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/2/2014).
Untuk menyiasati kehadiran para anggota DPR, UU MD3 atau UU No.29 tahun 2008 yang mengatur MPR, DPR, DPRD, dan DPD telah mengatur sanksi yang tegas. Namun, hal itu tidak cukup memberikan efek jera.
Ketentuan yang ada, anggota Dewan yang tidak hadir di dalam rapat sidang 6 kali berturut-turut diberhentikan. Namun, banyak yang tidak hadir sebanyak lima kali, setelah itu masuk.
Dalam urusan legislasi, DPR di tahun 2012, menargetkan untuk menggodok 69 RUU (rancangan undang-undang).
Namun dari 69 RUU itu, hingga akhir 2012 hanya 30 RUU saja yang telah disetujui menjadi undang-undang (UU). Sisanya masih terkendala dan belum bisa diselesaikan.
Dari 30 undang-undang (UU) yang telah disetujui dan disahkan, hanya 10 UU saja yang sebenarnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Padahal target Prolegnas sendiri adalah 69 RUU.
Di tahun 2011, target yang ditetapkan DPR bersama pemerintah adalah 70 RUU. DPR hanya bisa menyelesaikan dan mengesahkan 18 RUU menjadi UU. Delapan di antaranya merupakan RUU prioritas dan 10 lainnya merupakan RUU kumulatif terbuka.
"Banyak RUU yang belum dituntaskan. Seharusnya setiap anggota Dewan itu memiliki perencanaan," tegas Zuhro. [rok]
Hal itu dikatakan pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro kepada INILAH.COM Jakarta, Kamis (13/2/2014).
"Mereka tidak peduli dengan fungsi sebagai legislasi, pengawasan dan bageting," katanya.
Sejak 2013, mayoritas wakil rakyat berkonsentrasi di daerah pemilihan masing-masing. Dari 560 anggota dewan yang duduk di parlemen, sebagian besar lebih memilih untuk kembali bersosialisasi ke dapil.
"Sepanjang 2013 hampir tidak pernah lebih dari 250 anggota DPR, walaupun quorum terpenuhi," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Siswono Yudhohusodo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/2/2014).
Untuk menyiasati kehadiran para anggota DPR, UU MD3 atau UU No.29 tahun 2008 yang mengatur MPR, DPR, DPRD, dan DPD telah mengatur sanksi yang tegas. Namun, hal itu tidak cukup memberikan efek jera.
Ketentuan yang ada, anggota Dewan yang tidak hadir di dalam rapat sidang 6 kali berturut-turut diberhentikan. Namun, banyak yang tidak hadir sebanyak lima kali, setelah itu masuk.
Dalam urusan legislasi, DPR di tahun 2012, menargetkan untuk menggodok 69 RUU (rancangan undang-undang).
Namun dari 69 RUU itu, hingga akhir 2012 hanya 30 RUU saja yang telah disetujui menjadi undang-undang (UU). Sisanya masih terkendala dan belum bisa diselesaikan.
Dari 30 undang-undang (UU) yang telah disetujui dan disahkan, hanya 10 UU saja yang sebenarnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Padahal target Prolegnas sendiri adalah 69 RUU.
Di tahun 2011, target yang ditetapkan DPR bersama pemerintah adalah 70 RUU. DPR hanya bisa menyelesaikan dan mengesahkan 18 RUU menjadi UU. Delapan di antaranya merupakan RUU prioritas dan 10 lainnya merupakan RUU kumulatif terbuka.
"Banyak RUU yang belum dituntaskan. Seharusnya setiap anggota Dewan itu memiliki perencanaan," tegas Zuhro. [rok]
