INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum
bisa panggil Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atas dasar
pengakuan Anas Urbaningrum.
Pasalnya Anas hanya mengungkapkan peranan Ibas sebagai Ketua Steering Comite (SC) kongres Partai Demokrat yang tidak berkaitan dengan penyelidikan kasus Hambalang.
"Kalau keterangannya bahwa Ibas adalah SC, itu kan semua orang juga sudah tahu, apa lagi yang dipersoalkan soal itu," ujar Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2014).
Menurutnya, tanpa Anas harus menyebut Ibas adalah ketua SC kongres Partai Demokrat, semua orang tahu akan fakta tersebut.
"Itu fakta notuar, semua orang juga tahu. Cuma nanti saya akan ceklah ke penyidik (soal keterangan Anas)," imbuhnya.
Bambang menegaskan, prinsip kerja KPK sudah jelas dalam menindaklanjuti segala bukti yang diterima. Sehingga jika bukti itu kuat mengarah kepada seseorang termasuk Ibas, KPK pasti akan segera memanggilnya.
"Sebenarnya penyidik kami itu sederhana, kalau memang orang itu disebutkan ada peran untuk membuktikan seseorang ini terlibat atau tidak terlibat, itu tidak mungkin tidak diperiksa. Simpel banget," tandasnya.[man]
Pasalnya Anas hanya mengungkapkan peranan Ibas sebagai Ketua Steering Comite (SC) kongres Partai Demokrat yang tidak berkaitan dengan penyelidikan kasus Hambalang.
"Kalau keterangannya bahwa Ibas adalah SC, itu kan semua orang juga sudah tahu, apa lagi yang dipersoalkan soal itu," ujar Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2014).
Menurutnya, tanpa Anas harus menyebut Ibas adalah ketua SC kongres Partai Demokrat, semua orang tahu akan fakta tersebut.
"Itu fakta notuar, semua orang juga tahu. Cuma nanti saya akan ceklah ke penyidik (soal keterangan Anas)," imbuhnya.
Bambang menegaskan, prinsip kerja KPK sudah jelas dalam menindaklanjuti segala bukti yang diterima. Sehingga jika bukti itu kuat mengarah kepada seseorang termasuk Ibas, KPK pasti akan segera memanggilnya.
"Sebenarnya penyidik kami itu sederhana, kalau memang orang itu disebutkan ada peran untuk membuktikan seseorang ini terlibat atau tidak terlibat, itu tidak mungkin tidak diperiksa. Simpel banget," tandasnya.[man]
