TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu) dikritik lagi. Kali ini, bawaslu dituding tak mengawasi
dan mendalami laporan dana kampanye partai politik dan calon anggota
legislatif, yang sudah dipegang Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Manajer
Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Sunanto
menerangkan, hingga kini Bawaslu belum memberikan hasil kerjanya
terhadap dana kampanye parpol dan caleg. Muncul kekhawatiran, Bawaslu
tidak memiliki metode.
"Kalau tidak ada pengawasan yang
investigatif, kami khawatir akan banyak penyiasatan dalam laporan dana
kampanye," kata Sunanto dalam diskusi 'Hasil Kajian Laporan Dana
Kampanye' bersama wartawan di Kantor JPPR, Jakarta, Rabu (5/2/2014).
Menjadi
tugas besar bagi KPU dan auditor untuk menelisik laporan periodik
sumbangan dana kampanye, dan laporan awal dana kampanye, karena dituntut
mampu mengantisipasi adanya kemungkinan parpol dan caleg mengakali
nominal dananya.
Salah satu yang didapati JPPR adalah adanya upaya
mengakali dana kampanye dalam bentuk sumbangan berupa barang dan jasa,
tapi belum dikonversi dalam bentuk nominal rupiah. Tanpa penjelasan
tersebut, parpol dan caleg, bahkan PPATK sekalipun, sulit menelusurinya.
"Padahal
dalam peraturan KPU, sumbangan jasa dan barang harus dijelaskan apa dan
nilainya berapa," imbuh pria yang akrab disapa Cak Nanto.
Koordinator
Nasional JPPR M Afifuddin menambahkan, Bawaslu seperti tidak serius
mempersoalkan atau mengkritisi laporan dana kampanye parpol dan caleg
yang ada di KPU.
"Kami belum pernah dengar hasil pengawasan Bawaslu soal dana kampanye peserta pemilu ini," ucapnya. (*)
