INILAH.COM, Jakarta - Komisi IX DPR RI menyambut baik keputusan
Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kasus
malpraktik dr Dewa Ayu Sasiari Prawani dan kawan-kawan.
Untuk itu, Noriyu panggilan akrab Nova Riyanti Yusuf meminta kepada MA merehabilitasi nama baik dokter Ayu dan kawan-kawan. Hal ini diperlukan mengembalikan kredibilitas mereka saat berpraktek.
"Saya juga berharap ketiga teman sejawat tersebut dapat kembali bekerja untuk melayani masyarakat," kata Noriyu, kepada INILAH.COM, Sabtu (8/2/2014).
"Putusan MA tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada seluruh dokter, bahwa dalam tugasnya melayani masyarakat, apabila dijalankan secara benar dan sesuai prosedur, maka akan selalu dilindungi oleh hukum," tambahnya.
Dia menilai keputusan MA yang mengabulkan PK dr Ayu dan kawan-kawan sudah tepat. Sehingga dengan keputusan ini profesi para dokter di seluruh Indonesia bisa terlindungi.
"Saya sangat bersyukur mendengar kabar tersebut. Sejak awal saya menaruh perhatian terhadap kasus ini, termasuk dengan memimpin RDPU khusus pada tanggal 21 November 2013 lalu," tutur politikus Demokrat itu.
Sebelumnya, MA menerima permohonan PK dr Ayu dkk. Majelis Hakim PK memutuskan mereka tidak bersalah saat melalukan operasi terhadap Julia Fransiska Makatey.
"Majelis PK mengabulkan permohonan PK dr Ayu dkk. Menyatakan pemohon PK tidak menyalahi SOP dalam menangani operasi cieto cisaria," ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Ridwan Mansyur, di Jakarta, Jumat (7/2/2014). [mes]
Untuk itu, Noriyu panggilan akrab Nova Riyanti Yusuf meminta kepada MA merehabilitasi nama baik dokter Ayu dan kawan-kawan. Hal ini diperlukan mengembalikan kredibilitas mereka saat berpraktek.
"Saya juga berharap ketiga teman sejawat tersebut dapat kembali bekerja untuk melayani masyarakat," kata Noriyu, kepada INILAH.COM, Sabtu (8/2/2014).
"Putusan MA tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada seluruh dokter, bahwa dalam tugasnya melayani masyarakat, apabila dijalankan secara benar dan sesuai prosedur, maka akan selalu dilindungi oleh hukum," tambahnya.
Dia menilai keputusan MA yang mengabulkan PK dr Ayu dan kawan-kawan sudah tepat. Sehingga dengan keputusan ini profesi para dokter di seluruh Indonesia bisa terlindungi.
"Saya sangat bersyukur mendengar kabar tersebut. Sejak awal saya menaruh perhatian terhadap kasus ini, termasuk dengan memimpin RDPU khusus pada tanggal 21 November 2013 lalu," tutur politikus Demokrat itu.
Sebelumnya, MA menerima permohonan PK dr Ayu dkk. Majelis Hakim PK memutuskan mereka tidak bersalah saat melalukan operasi terhadap Julia Fransiska Makatey.
"Majelis PK mengabulkan permohonan PK dr Ayu dkk. Menyatakan pemohon PK tidak menyalahi SOP dalam menangani operasi cieto cisaria," ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Ridwan Mansyur, di Jakarta, Jumat (7/2/2014). [mes]
