INILAH.COM,
Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan KPK
memeriksa seseorang bukan karena namanya, tapi bukti hukum. Edhie
Baskoro Yudhoyono atau Ibas bisa diperiksa kalau ada bukti hukum.
Hal ini dikatakan Denny mengomentari hasil pemeriksaan KPK terhadap Anas Urbaningrum soal Hambalang. Kepada penyidik, Anas mengungkapkan peran Ibas di mega proyek Hambalang.
Denny
mengatakan, siapapun nama yang disebut, apakah itu Ibas atau yang
lainnya, harus memiliki alat bukti yang cukup sehingga bisa dipanggil.
"Nama siapapun bisa disebut, menjadi soal itu adalah jangan bertekan pada nama. Ini proses hukum, titik tekannya pada alat bukti. Orang dipanggil, menjadi apapun status hukumnya, bukan karena namanya siapa, jabatannya apa, tapi pada alat bukti ada tidak," jelas Denny usai menghadiri diskusi soal Perppu MK, di Cikini Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2014).
Anas Urbaningrum memang membongkar peran Ibas dalam kasus Hambalang. Diduga, dana mega proyek itu mengalir juga ke Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung. Saat kongres itu, Ibas adalah Ketua SC (Steering Comitte). Ibas juga salah satu tim sukses calon Andi Mallarangeng.
Denny mengatakan, Anas harus memiliki bukti kongkrit untuk membuktikan keterlibatan Ibas.
"Kok nama disebut periksa? ukurannya bukan nama disebut, ukurannya adalah alat bukti yang ada untuk memeriksa," ujarnya.
Sebelumnya, tersangka kasus suap proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya Anas Urbangingrum akhirnya mengungkapkan peran Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Bambang Yudhoyono atau Ibas dalam kasusnya.
"Nama Ibas sudah disebut Anas. Pokoknya semua dalam Kongres Partai Demokrat 2010," ujar kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2/2014). [gus]
"Nama siapapun bisa disebut, menjadi soal itu adalah jangan bertekan pada nama. Ini proses hukum, titik tekannya pada alat bukti. Orang dipanggil, menjadi apapun status hukumnya, bukan karena namanya siapa, jabatannya apa, tapi pada alat bukti ada tidak," jelas Denny usai menghadiri diskusi soal Perppu MK, di Cikini Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2014).
Anas Urbaningrum memang membongkar peran Ibas dalam kasus Hambalang. Diduga, dana mega proyek itu mengalir juga ke Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung. Saat kongres itu, Ibas adalah Ketua SC (Steering Comitte). Ibas juga salah satu tim sukses calon Andi Mallarangeng.
Denny mengatakan, Anas harus memiliki bukti kongkrit untuk membuktikan keterlibatan Ibas.
"Kok nama disebut periksa? ukurannya bukan nama disebut, ukurannya adalah alat bukti yang ada untuk memeriksa," ujarnya.
Sebelumnya, tersangka kasus suap proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya Anas Urbangingrum akhirnya mengungkapkan peran Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Bambang Yudhoyono atau Ibas dalam kasusnya.
"Nama Ibas sudah disebut Anas. Pokoknya semua dalam Kongres Partai Demokrat 2010," ujar kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2/2014). [gus]
