INILAHCOM, Jakarta - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengaku
menolak pengadaan alat kesehatan (Alkes) dari Pemerintah Provinsi Banten
pimpinan Ratu Atut Chosiyah. Alasannya, Alkes yang ditawarkan Atut
melalui Dinas Kesehatan Provinsi Banten tidak sesuai standar.
"Saya sempat Sidak ke rumah sakit bahwa ada beberapa proyek yang memang dialokasikan dari provinsi dan tidak sesuai dengan standar," katanya saat memenuhi panggilan KPK, Rabu (19/2/2014).
Meski tidak merinci alat-alat kesehatan yang ditolak olehnya, namun Iti menegaskan saat itu ia tidak mau terkena masalah di waktu mendatang akibat proyek itu. "Alat-alat rumah sakit memang diperlukan pemerintah Kabupaten Lebak, terutama RSU Adi Dharmo, tapi tidak sesuai spsesifikasinya kita tolak," tegas anak mantan Bupati Lebak Jayabaya itu.
Iti memang tidak mengetahui detail proyek Alkes serta perusahaan yang pemenang tendernya. Namun yang pasti, Iti yang memang berseberangan dengan Atut memilih berhati-hati dalam menerima bantuan dari provinsi Banten.
"Saya tidak hapal perusahaannya apa, tapi saya onstruksikan ke dinas terkait untuk menolak kalau memang ada pengadaan atau pun alokasi bantuan dari pemerintah provinsi Banten atau pun pemerintah pusat yang memang tidak sesuai spesifikasinya dan tidak diperlukan," demikian Iti.
Proyek Alkes di Provinsi Banten memang bermasalah, KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Atut beserta adiknya Tubagus Chaery Wardhana sebagai tersangka dalam perkara ini. Bahkan di Tangerang Selatan, proyek Alkes juga bermasalah setelah adik Atut, Tubagus Chaery Wardhana dijadikan tersangka utama selain Mamak Jamaksari dan Jajang Priyatna.
Untuk Alkes di Provinsi Banten, KPK mencatat, untuk tahun 2012 nilai kontraknya mencapai Rp 9,3 miliar. Modusnya, Atut sebagai Gubernur mengatur pemenang tender jatuh kepada perusahaan Wawan. Sementara proyek Alkes di Tangsel untuk tahun 2012 nilainya lebih besar, mencapai Rp 23 miliar.[bay]
"Saya sempat Sidak ke rumah sakit bahwa ada beberapa proyek yang memang dialokasikan dari provinsi dan tidak sesuai dengan standar," katanya saat memenuhi panggilan KPK, Rabu (19/2/2014).
Meski tidak merinci alat-alat kesehatan yang ditolak olehnya, namun Iti menegaskan saat itu ia tidak mau terkena masalah di waktu mendatang akibat proyek itu. "Alat-alat rumah sakit memang diperlukan pemerintah Kabupaten Lebak, terutama RSU Adi Dharmo, tapi tidak sesuai spsesifikasinya kita tolak," tegas anak mantan Bupati Lebak Jayabaya itu.
Iti memang tidak mengetahui detail proyek Alkes serta perusahaan yang pemenang tendernya. Namun yang pasti, Iti yang memang berseberangan dengan Atut memilih berhati-hati dalam menerima bantuan dari provinsi Banten.
"Saya tidak hapal perusahaannya apa, tapi saya onstruksikan ke dinas terkait untuk menolak kalau memang ada pengadaan atau pun alokasi bantuan dari pemerintah provinsi Banten atau pun pemerintah pusat yang memang tidak sesuai spesifikasinya dan tidak diperlukan," demikian Iti.
Proyek Alkes di Provinsi Banten memang bermasalah, KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Atut beserta adiknya Tubagus Chaery Wardhana sebagai tersangka dalam perkara ini. Bahkan di Tangerang Selatan, proyek Alkes juga bermasalah setelah adik Atut, Tubagus Chaery Wardhana dijadikan tersangka utama selain Mamak Jamaksari dan Jajang Priyatna.
Untuk Alkes di Provinsi Banten, KPK mencatat, untuk tahun 2012 nilai kontraknya mencapai Rp 9,3 miliar. Modusnya, Atut sebagai Gubernur mengatur pemenang tender jatuh kepada perusahaan Wawan. Sementara proyek Alkes di Tangsel untuk tahun 2012 nilainya lebih besar, mencapai Rp 23 miliar.[bay]
