VIVAnews -
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengungkapkan
bahwa rapat mengenai pilkada Jawa Timur (Jatim) oleh pihak KPU Pusat dan
KPUD Jatim sempat berjalan alot. Ketegangan muncul saat mereka membahas
mengenai disain surat suara.
"Itu agak alot sehingga
kemarin kami pulang juga harus terlambat, ya karena kami belum bisa
menyelesaikan segera," kata Hadar saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta,
Sabtu 3 Agustus 2013.
Hadar menuturkan, materi yang menjadi perdebatan adalah mengenai adanya simbol jempol di salah satu gambar pasangan calon. Ada kekhawatiran simbol tersebut mempengaruhi pilihan masyarakat.
"Akhirnya kesepakatan simbol jempol bisa dipakai namun harus ditempatkan sebagai bagian dari foto pasangan calon secara langsung melekat. Jadi bukan foto pasangan calon terus ada simbol jempol di depan tetapi harus menempel atau menjadi bagian dari pasangan calon itu sendiri," urainya.
Hadar melanjutkan, setelah melalui proses yang lumayan panjang, KPU yang saat ini mengambil alih tugas KPUD Jatim itu menemukan titik temu. Setelah itu, lanjutnya, KPU memerintahkan kepada pihak sekretariat untuk menyelesaikan teknisnya.
"Silahkan kalau mau sip, sip (tanda jempol) begitu boleh atau di bajunya memang ada simbol jempol. Jadi tidak boleh fotonya sendiri kemudian di depannya ditaruh benda lain, elemen lain," tuturnya.
Seperti diketahui, DKPP memerintahkan KPU Pusat untuk memulihkan hak konstitusional Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim.
Hadar menuturkan, materi yang menjadi perdebatan adalah mengenai adanya simbol jempol di salah satu gambar pasangan calon. Ada kekhawatiran simbol tersebut mempengaruhi pilihan masyarakat.
"Akhirnya kesepakatan simbol jempol bisa dipakai namun harus ditempatkan sebagai bagian dari foto pasangan calon secara langsung melekat. Jadi bukan foto pasangan calon terus ada simbol jempol di depan tetapi harus menempel atau menjadi bagian dari pasangan calon itu sendiri," urainya.
Hadar melanjutkan, setelah melalui proses yang lumayan panjang, KPU yang saat ini mengambil alih tugas KPUD Jatim itu menemukan titik temu. Setelah itu, lanjutnya, KPU memerintahkan kepada pihak sekretariat untuk menyelesaikan teknisnya.
"Silahkan kalau mau sip, sip (tanda jempol) begitu boleh atau di bajunya memang ada simbol jempol. Jadi tidak boleh fotonya sendiri kemudian di depannya ditaruh benda lain, elemen lain," tuturnya.
Seperti diketahui, DKPP memerintahkan KPU Pusat untuk memulihkan hak konstitusional Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim.
DKPP juga memerintahkan
KPU pusat untuk mengambilalih tugas KPUD Provinsi Jatim karena tiga
anggotanya yakni Najib Hamid, Agung Nugroho, dan Agus Mahfud Fauzi
diberhentikan sementara.
