INILAH.COM, Jakarta - Pakar hukum tata negara Rafly Harun
meminta pemerintah untuk tidak asal comot hakim konstitusi. Penunjukan
mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar dinilainya
tidak transparan.
Menurut Refly, penunjukan hakim konstitusi harus melalui proses penyeleksian yang ketat. Mengingat tugas dan fungsi (tupoksi) hakim konstitusi cukup penting.
"Jangan main comot dan tunjuk. Walaupun konstitusi memperbolehkan dan melibatkan DPR untuk memilih tiga hakim konstitusi, MA tiga, presiden tiga," kata Rafly kepada INILAH.COM, Jumat (2/8/2013).
"Padahal ini jabatan yang maha penting, MK ini benteng terakhir untuk menjaga konstitusi. Karena MK itu mengadili sengketa pemilu dan pilkada," tambahnya.
Menurut Refly, penunjukkan Patrialis telah melanggar undang-undang terkait pemilihan hakim konstitusi. Sebab pemilihan itu tidak dilakukan secara transparan dan tidak partisipatif sebagaimana diamanatkan dalam UU.
"Saya mengkritisi bukan karena saya tidak suka Patrialis, karena memang sistem ini tidak sehat," tegas Rafly.
Sebelumnya sejumlah praktisi hukum di antaranya Adnan Buyung Nasution juga menyesalkan cara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi. Cara ini dinilainya tidak demokratis dan berbeda semasa dirinya menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Buyung mengungkapkan proses seseorang menjadi hakim konstitusi yang lalu Presiden SBY melibatkan Wantimpres. Setelah itu melalui proses seleksi ketat dari tim seleksi yang melibatkan masyarakat seperti Frans Magnis Suseno.
"Tidak seperti sekarang melalui penunjukan, ini tak demokratis. Waktu yang lalu hakim konstitusi melibatkan Wantimpres dan tim seleksi, sehingga track record-nya calon hakim konstitusi kelihatan," jelas Buyung.[yeh]
Menurut Refly, penunjukan hakim konstitusi harus melalui proses penyeleksian yang ketat. Mengingat tugas dan fungsi (tupoksi) hakim konstitusi cukup penting.
"Jangan main comot dan tunjuk. Walaupun konstitusi memperbolehkan dan melibatkan DPR untuk memilih tiga hakim konstitusi, MA tiga, presiden tiga," kata Rafly kepada INILAH.COM, Jumat (2/8/2013).
"Padahal ini jabatan yang maha penting, MK ini benteng terakhir untuk menjaga konstitusi. Karena MK itu mengadili sengketa pemilu dan pilkada," tambahnya.
Menurut Refly, penunjukkan Patrialis telah melanggar undang-undang terkait pemilihan hakim konstitusi. Sebab pemilihan itu tidak dilakukan secara transparan dan tidak partisipatif sebagaimana diamanatkan dalam UU.
"Saya mengkritisi bukan karena saya tidak suka Patrialis, karena memang sistem ini tidak sehat," tegas Rafly.
Sebelumnya sejumlah praktisi hukum di antaranya Adnan Buyung Nasution juga menyesalkan cara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi. Cara ini dinilainya tidak demokratis dan berbeda semasa dirinya menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Buyung mengungkapkan proses seseorang menjadi hakim konstitusi yang lalu Presiden SBY melibatkan Wantimpres. Setelah itu melalui proses seleksi ketat dari tim seleksi yang melibatkan masyarakat seperti Frans Magnis Suseno.
"Tidak seperti sekarang melalui penunjukan, ini tak demokratis. Waktu yang lalu hakim konstitusi melibatkan Wantimpres dan tim seleksi, sehingga track record-nya calon hakim konstitusi kelihatan," jelas Buyung.[yeh]
