INILAH.COM, Jakarta - Penunjukan mantan Menteri Hukum
dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar menjadi hakim konstitusi dinilai
memiliki aroma politik yang cukup kental. Hal itu terlihat dari
prosesnya yang tidak transparan.
Pakar hukum tata negara Rafly Harun mengatakan, meski pernah menjabat sebagai Menkumham dan anggota Komisi III DPR bukan berarti Patrialis memiliki kapabilitas sebagai hakim konstitusi.
"Saya melihat bahwa cara menunjuk Pak Patrialis itu tidak menghormati demokrasi," tandas Rafly kepada INILAH.COM, di Jakarta, Jumat (2/8/2013).
Menurut dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) semestinya transparan dan melalui proses penyeleksian dalam menetapkan hakim konstitusi.
"Karena jabatan hakim itu sangat penting. Karena hakim konstitusi sebagai penentu dari hasil pemilu nanti," tegasnya.
Dengan demikian, menurut Refly, aroma politik terkait penunjukkan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi cukup terlihat. "Penunjukkan hakim konstitusi itu politiknya semakin kental," tegasnya.
Sebelumnya sejumlah praktisi hukum seperti Adnan Buyung Nasution juga menyesalkan cara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi. Cara ini dinilai Buyung tidak demokratis. Hal ini berbeda dengan kebiasaan.
Buyung mengungkapkan proses seseorang menjadi hakim konstitusi yang lalu Presiden SBY meminta masukan dari Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Setelah itu melalui proses seleksi dari tim seleksi yang melibatkan masyarakat.
"Tidak seperti sekarang melalui penunjukkan, tak demokratis. Semasa saya melibatkan Wantimpres dan tim seleksi, sehingga track recordnya kelihatan," jelas Buyung.
Pakar hukum tata negara Rafly Harun mengatakan, meski pernah menjabat sebagai Menkumham dan anggota Komisi III DPR bukan berarti Patrialis memiliki kapabilitas sebagai hakim konstitusi.
"Saya melihat bahwa cara menunjuk Pak Patrialis itu tidak menghormati demokrasi," tandas Rafly kepada INILAH.COM, di Jakarta, Jumat (2/8/2013).
Menurut dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) semestinya transparan dan melalui proses penyeleksian dalam menetapkan hakim konstitusi.
"Karena jabatan hakim itu sangat penting. Karena hakim konstitusi sebagai penentu dari hasil pemilu nanti," tegasnya.
Dengan demikian, menurut Refly, aroma politik terkait penunjukkan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi cukup terlihat. "Penunjukkan hakim konstitusi itu politiknya semakin kental," tegasnya.
Sebelumnya sejumlah praktisi hukum seperti Adnan Buyung Nasution juga menyesalkan cara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi. Cara ini dinilai Buyung tidak demokratis. Hal ini berbeda dengan kebiasaan.
Buyung mengungkapkan proses seseorang menjadi hakim konstitusi yang lalu Presiden SBY meminta masukan dari Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Setelah itu melalui proses seleksi dari tim seleksi yang melibatkan masyarakat.
"Tidak seperti sekarang melalui penunjukkan, tak demokratis. Semasa saya melibatkan Wantimpres dan tim seleksi, sehingga track recordnya kelihatan," jelas Buyung.
Sebagaimana diketahui, Patrialis
merupakan mantan menteri hukum dan HAM. Dia diberhentikan di tengah
jalan oleh Presiden SBY karena dinilai gagal dalam memimpin
kementeriannya. Posisi Patrialis kemudian digantikan Amir Syamsuddin
sebagai menkumham hingga sekarang. [yeh]
