INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjanji akan
segera mungkin menuntaskan sengketa pilgub Jawa Timur berdasarkan hasil
keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP dalam sidang putusannya mengabulkan sebagian permohonan pasangan Khofifah-Herman. KPU harus mencabut SK KPUD Jatim soal penetapan cagub Jatim dan merevisinya dengan memasukkan pasangan Khofifah-Herman.
"Kami akan tindak lanjuti. Tapi tentu setiap keputusan diambil dalam rapat pleno apalagi strategis. Malam ini pleno membahas tindak waktu. Segera mungkin," jelas Ketua KPU Pusat Husni Kamil Malik, di kantor KPU, Jakarta, Rabu (31/7/2013).
Rapat nanti, akan membahas lebih lanjut keputusan DKPP. Karena ada beberapa poin juga yang mengharuskan KPU turun tangan. Jika memang malam ini bisa diputuskan, maka akan diputuskan. "Kalau rapatnya hari ini bisa keluar, malam ini, kalau diputuskan," jelasnya.
Namun, seperti apa keputusannya, Husni belum bisa memberikan kepastian. "Saya belum bisa sampaikan karena ini pendapat lembaga," jelasnya.
Hanya saja, kata dia, yang sudah bisa dipastikan bahwa KPU Pusat mengambil alih tahapan pilgub Jatim. Karena, komisioner KPUD sudah dinonaktifkan oleh DKPP. Sementara, dua orang yang masih aktif tidak bisa mengambil keputusan hukum, karena tiga lainnya di berhentikan sementara.
"Yang jelas keputusan malam ini salah satu mengambil alih sementara penyelenggaraan pilkada Jatim. Semua keputusan strategis ada di KPU. Yang dua orang menjalankan kegiatan operasional saja," jelasnya. [mvi]
DKPP dalam sidang putusannya mengabulkan sebagian permohonan pasangan Khofifah-Herman. KPU harus mencabut SK KPUD Jatim soal penetapan cagub Jatim dan merevisinya dengan memasukkan pasangan Khofifah-Herman.
"Kami akan tindak lanjuti. Tapi tentu setiap keputusan diambil dalam rapat pleno apalagi strategis. Malam ini pleno membahas tindak waktu. Segera mungkin," jelas Ketua KPU Pusat Husni Kamil Malik, di kantor KPU, Jakarta, Rabu (31/7/2013).
Rapat nanti, akan membahas lebih lanjut keputusan DKPP. Karena ada beberapa poin juga yang mengharuskan KPU turun tangan. Jika memang malam ini bisa diputuskan, maka akan diputuskan. "Kalau rapatnya hari ini bisa keluar, malam ini, kalau diputuskan," jelasnya.
Namun, seperti apa keputusannya, Husni belum bisa memberikan kepastian. "Saya belum bisa sampaikan karena ini pendapat lembaga," jelasnya.
Hanya saja, kata dia, yang sudah bisa dipastikan bahwa KPU Pusat mengambil alih tahapan pilgub Jatim. Karena, komisioner KPUD sudah dinonaktifkan oleh DKPP. Sementara, dua orang yang masih aktif tidak bisa mengambil keputusan hukum, karena tiga lainnya di berhentikan sementara.
"Yang jelas keputusan malam ini salah satu mengambil alih sementara penyelenggaraan pilkada Jatim. Semua keputusan strategis ada di KPU. Yang dua orang menjalankan kegiatan operasional saja," jelasnya. [mvi]
