INILAH.COM, Surabaya - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza
Mahendra berpendapat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tidak bisa
membatalkan keputusan yang telah dibuat Komisi Pemilihan Umum Jawa
Timur.
"DKPP tidak bisa membatalkan keputusan yang dibuat KPU. DKPP sesuai fungsinya hanya memutuskan masalah kode etik," tegas Yusril menjawab pertanyaan wartawan mengenai sengketa Pemilihan Gubernur Jawa Timur antara Khofifah Indar Parawansa dengan KPU, yang kini disidangkan di DKPP.
Sekalipun nanti DKPP menyatakan bahwa sesuai fakta, anggota KPU Jatim terbukti melakukan pelanggaran etika, tidak bisa langsung membatalkan keputusan yang sudah dibuat. Namun keputusan DKPP itu bisa dibawa dan dijadikan bukti dalam persidangan PTUN.
Selain tak bisa membatalkan keputusan KPU, hasil keputusan DKPP juga tidak bisa menghambat pelaksanaan pemilukada Jatim. "Pelaksanaan pemilukada Jatim tidak bisa dihambat (dihentikan untuk sementara,red), kecuali ada putusan hukum pengadilan yang berkekuatan tetap," kata Yusril.
Jadi absah bagi KPU untuk tetap melaksanakan tahapan selanjutnya dari agenda pemilukada Jatim? Yusril membenarkan. "Ya, sah," katanya.
Sidang PTUN sendiri membutuhkan waktu cukup lama hingga memiliki putusan hukum berkekuatan tetap. Bisa jadi, saat sudah ada kekuatan hukum tetap di PTUN, Pilgub Jatim sudah selesai dan diketahui pemenangnya.
Bagaimana jika kemudian putusan hukum tetap PTUN memenangkan Khofifah setelah pilgub selesai? Yusril mengatakan Khofifah bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menyatakan bahwa Pilgub Jatim tidak memenuhi syarat karena ada kandidat yang tidak bisa ikut serta.
Namun, persoalannya, ada kalanya putusan hukum di PTUN dan MK bisa berbeda. Yusril mengingatkan MK hanya mengadili hasil pemilukada. Sementara yang mengadili keputusan lembaga negara (KPU Jatim) adalah peradilan tata usaha negara.
Selain itu, lanjut Yusril, "Apakah dia (Khofifah) punya cukup waktu untuk itu? [beritajatim]
"DKPP tidak bisa membatalkan keputusan yang dibuat KPU. DKPP sesuai fungsinya hanya memutuskan masalah kode etik," tegas Yusril menjawab pertanyaan wartawan mengenai sengketa Pemilihan Gubernur Jawa Timur antara Khofifah Indar Parawansa dengan KPU, yang kini disidangkan di DKPP.
Sekalipun nanti DKPP menyatakan bahwa sesuai fakta, anggota KPU Jatim terbukti melakukan pelanggaran etika, tidak bisa langsung membatalkan keputusan yang sudah dibuat. Namun keputusan DKPP itu bisa dibawa dan dijadikan bukti dalam persidangan PTUN.
Selain tak bisa membatalkan keputusan KPU, hasil keputusan DKPP juga tidak bisa menghambat pelaksanaan pemilukada Jatim. "Pelaksanaan pemilukada Jatim tidak bisa dihambat (dihentikan untuk sementara,red), kecuali ada putusan hukum pengadilan yang berkekuatan tetap," kata Yusril.
Jadi absah bagi KPU untuk tetap melaksanakan tahapan selanjutnya dari agenda pemilukada Jatim? Yusril membenarkan. "Ya, sah," katanya.
Sidang PTUN sendiri membutuhkan waktu cukup lama hingga memiliki putusan hukum berkekuatan tetap. Bisa jadi, saat sudah ada kekuatan hukum tetap di PTUN, Pilgub Jatim sudah selesai dan diketahui pemenangnya.
Bagaimana jika kemudian putusan hukum tetap PTUN memenangkan Khofifah setelah pilgub selesai? Yusril mengatakan Khofifah bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menyatakan bahwa Pilgub Jatim tidak memenuhi syarat karena ada kandidat yang tidak bisa ikut serta.
Namun, persoalannya, ada kalanya putusan hukum di PTUN dan MK bisa berbeda. Yusril mengingatkan MK hanya mengadili hasil pemilukada. Sementara yang mengadili keputusan lembaga negara (KPU Jatim) adalah peradilan tata usaha negara.
Selain itu, lanjut Yusril, "Apakah dia (Khofifah) punya cukup waktu untuk itu? [beritajatim]
