INILAH.COM, Jakarta - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla
mengatakan tidak boleh semua koruptor mendapat remisi. Harus ada syarat
yang menjadikan koruptor memperoleh remisi.
"Bukan berarti semua koruptor boleh dapat remisi. Terkecuali yang berkelakuan baik, yang taat, yang mau bekerjasama dan yang memberikan penyuluhan-penyuluhan seperti mengajar," ujar Ketua Palang Merah Indonesia itu di kediamannya, Jumat (9/8/2013).
Menurut Ketua Dewan Masjid Indonesia itu, remisi adalah cara balasan bagi narapidana yang berkelakuan baik. Siapapun narapidana yang berkelakuan baik, harus dapat remisi.
"Kalau enggak, apa bedanya dengan yang tidak berkelakuan baik," ujarnya.
Dia mengatakan remisi itu bisa dipandang sebagai reward atau award kepada narapidana yang berkelakuan baik. Pemberian remisi kepada narapidana tidak memperlemah penegakan hukum di Indonesia. "Tidak. Remisi tidak mudah diberikan kepada narapidana," ceplosnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan dari 2.565 narapidana terkait kasus korupsi hanya 182 napi yang mendapat remisi. Pemberian remisi itu terkait Hari Raya Idul Fitri dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 9 tahun 2012. [mvi]
"Bukan berarti semua koruptor boleh dapat remisi. Terkecuali yang berkelakuan baik, yang taat, yang mau bekerjasama dan yang memberikan penyuluhan-penyuluhan seperti mengajar," ujar Ketua Palang Merah Indonesia itu di kediamannya, Jumat (9/8/2013).
Menurut Ketua Dewan Masjid Indonesia itu, remisi adalah cara balasan bagi narapidana yang berkelakuan baik. Siapapun narapidana yang berkelakuan baik, harus dapat remisi.
"Kalau enggak, apa bedanya dengan yang tidak berkelakuan baik," ujarnya.
Dia mengatakan remisi itu bisa dipandang sebagai reward atau award kepada narapidana yang berkelakuan baik. Pemberian remisi kepada narapidana tidak memperlemah penegakan hukum di Indonesia. "Tidak. Remisi tidak mudah diberikan kepada narapidana," ceplosnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan dari 2.565 narapidana terkait kasus korupsi hanya 182 napi yang mendapat remisi. Pemberian remisi itu terkait Hari Raya Idul Fitri dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 9 tahun 2012. [mvi]
