INILAH.COM, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) mengabulkan sebagian dari permohonan pasangan Khofifah
Indar Parawansa dan Herman.
"Mengabulkan pengaduan pengadu sebagian," ucap Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dalam amar putusannya yang dibacakan dalam sidang, Jakarta, Rabu (31/7/2013).
"Memerintahkan KPU RI melakukan peninjauan kembali secara cepat dan tepat terhadap keputusan KPUD Jatim sesuai maksud dalam rangka pemulihan hak konstitusional pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Herman," jelas Jimly lagi.
"Mengabulkan pengaduan pengadu sebagian," ucap Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dalam amar putusannya yang dibacakan dalam sidang, Jakarta, Rabu (31/7/2013).
"Memerintahkan KPU RI melakukan peninjauan kembali secara cepat dan tepat terhadap keputusan KPUD Jatim sesuai maksud dalam rangka pemulihan hak konstitusional pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Herman," jelas Jimly lagi.
Sebagaimana diberitakan, bakal calon gubernur Jawa
Timur Khofiffah Indar Parawansa dan Herman Suryadi Sumawiredja
mengadukan ketua dan anggota KPU Jawa Timur ke DKPP.
Khofifah dan Herman tidak terima karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan, pengadu menyangka telah terjadi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Pokok pengaduan yang disampaikan secara tertulis kepada DKPP, Khofifah-Herman mendalilkan adanya pengesampingan keabsahan dukungan terhadap Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) yang dilakukan para teradu.[rok]
Khofifah dan Herman tidak terima karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan, pengadu menyangka telah terjadi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Pokok pengaduan yang disampaikan secara tertulis kepada DKPP, Khofifah-Herman mendalilkan adanya pengesampingan keabsahan dukungan terhadap Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) yang dilakukan para teradu.[rok]
