Headlines News :
Home » » DKPP Kabulkan Gugatan Khofifah Sebagian

DKPP Kabulkan Gugatan Khofifah Sebagian

Written By Unknown on Kamis, 01 Agustus 2013 | 05.18

INILAH.COM, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan sebagian dari permohonan pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Herman.

"Mengabulkan pengaduan pengadu sebagian," ucap Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dalam amar putusannya yang dibacakan dalam sidang, Jakarta, Rabu (31/7/2013).

"Memerintahkan KPU RI melakukan peninjauan kembali secara cepat dan tepat terhadap keputusan KPUD Jatim sesuai maksud dalam rangka pemulihan hak konstitusional pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Herman," jelas Jimly lagi.
Sebagaimana diberitakan, bakal calon gubernur Jawa Timur Khofiffah Indar Parawansa dan Herman Suryadi Sumawiredja mengadukan ketua dan anggota KPU Jawa Timur ke DKPP.

Khofifah dan Herman tidak terima karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan, pengadu menyangka telah terjadi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

Pokok pengaduan yang disampaikan secara tertulis kepada DKPP, Khofifah-Herman mendalilkan adanya pengesampingan keabsahan dukungan terhadap Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) yang dilakukan para teradu.[rok]
Share this post :
 
About Us | Advertise With Us | Privacy Policy | Contact Us
Copyright © 2011. Ayo Memilih Lagi ! - All Rights Reserved
Developed by BQ SISCAWATI Published by Ayo Group
Proudly powered by CV. ANEKA JASA MANDIRI