INILAH.COM, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara beberapa anggota KPU Jawa Timur.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara teradu atas nama Najib Hamid, Agung Nugroho, Agus Mahfud Fauzi, selama belum ada keputusan terbaru," jelas Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dalam pembacaan putusan di persidangan, Jakarta, Rabu (31/7/2013).
Selain tiga anggota tersebut, DKPP juga memberikan sanksi kepada Ketua KPU Jawa Timur. "Menjatuhkan sanksi peringatan teradu satu atas nama Andri Dewanto Ahmad selaku ketua KPUD," tutur Jimly.
"Merehabilitasi teradu 5 Sayekti Suwandi," lanjutnya.
Dalam akhir putusannya, Jimly menjelaskan saat ini KPU Jatim tersisa 2 anggota. Mereka yang dinonaktifkan akan kembali aktif saat KPU pusat merevisi aturan KPU yang membatalkan pasangan Khofifah Indar Parawansan dan Herman. [rok]
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara teradu atas nama Najib Hamid, Agung Nugroho, Agus Mahfud Fauzi, selama belum ada keputusan terbaru," jelas Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dalam pembacaan putusan di persidangan, Jakarta, Rabu (31/7/2013).
Selain tiga anggota tersebut, DKPP juga memberikan sanksi kepada Ketua KPU Jawa Timur. "Menjatuhkan sanksi peringatan teradu satu atas nama Andri Dewanto Ahmad selaku ketua KPUD," tutur Jimly.
"Merehabilitasi teradu 5 Sayekti Suwandi," lanjutnya.
Dalam akhir putusannya, Jimly menjelaskan saat ini KPU Jatim tersisa 2 anggota. Mereka yang dinonaktifkan akan kembali aktif saat KPU pusat merevisi aturan KPU yang membatalkan pasangan Khofifah Indar Parawansan dan Herman. [rok]
