INILAH.COM, Jakarta - Keputusan KPUD Jatim yang tidak meloloskan
duet Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja dalam Pilkada
Jatim, tidak bisa diganggu gugat.
Menurut Anggota Komisi II asal F-PAN, Yandri Susanto, KPUD Jatim yang mengeliminasi pasangan Khofifah-Herman, tentu dilandasi aturan. Bahwasanya dukungan terhadap pasangan ini tidak mencukupi.
"Bagi pasangan calon gubernur dan wagub, harus memperoleh dukungan minimal 15%. Karena kurang maka KPUD Jatim menggugurkan Khofifah. Datanya faktual jadi keputusannya sah. Tidak bisa digoyang oleh siapapun, termasuk DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," ungkapnya.
Dirinya menyayangkan banyaknya tokoh nasional yang terpancing dengan sengkarut ini. Termasuk Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie yang terkesan berpihak kepada salah satu kontestan. Sementara, masalah ini tengah digarap PTUN.
"Kalau tidak reses bisa kita pertanyakan kepada DKPP. Mungkin di masa persidangan depan, kita akan cari tahu. Bang Jimmy apa maksud," pungkasnya.[jat]
Menurut Anggota Komisi II asal F-PAN, Yandri Susanto, KPUD Jatim yang mengeliminasi pasangan Khofifah-Herman, tentu dilandasi aturan. Bahwasanya dukungan terhadap pasangan ini tidak mencukupi.
"Bagi pasangan calon gubernur dan wagub, harus memperoleh dukungan minimal 15%. Karena kurang maka KPUD Jatim menggugurkan Khofifah. Datanya faktual jadi keputusannya sah. Tidak bisa digoyang oleh siapapun, termasuk DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," ungkapnya.
Dirinya menyayangkan banyaknya tokoh nasional yang terpancing dengan sengkarut ini. Termasuk Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie yang terkesan berpihak kepada salah satu kontestan. Sementara, masalah ini tengah digarap PTUN.
"Kalau tidak reses bisa kita pertanyakan kepada DKPP. Mungkin di masa persidangan depan, kita akan cari tahu. Bang Jimmy apa maksud," pungkasnya.[jat]
