INILAH.COM, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie tidak bisa mengubah
keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal pencoretan pasangan Khofifah
Indar Parawansa-Herman untuk mengikuti Pemilihan Gubernur Jawa Timur
(Jatim).
"Betul memang keputusan KPU tidak bisa diubah, yang bisa membatalkan keputusan KPU itu hanya KPU sendiri. Tetapi kelakuan komisioner KPU yang melanggar etika bisa dikoreksi," kata pakar hukum tata negara Margarito kepada INILAH.COM, Jakarta, Selasa (30/7/2013).
Menurutnya, keputusan KPU Jatim untuk tidak meloloskan pasangan Khofifah-Herman sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang (UU) tentang Pemilu.
"Kalau memang prosedurnya sudah cukup, apanya yang diubah. Pelanggaran etika itu tidak serta merta bisa mengoreksi keputusan KPU," tegas Margarito.
Margarito menegaskan keputusan KPU sudah final. KPU Jatim telah menetapkan tiga pasangan cagub Jatim, yaitu Soekarwo-Saefullah Yusuf (KarSa), Bambang DH-Said Abdullah (JEMPOL) dan Eggi Sudjana-Muhammad Sihat sebagai pasangan perseorangan. Keputusan ini tertuang dalam Berita Acara No.56/BA/PKD.Jtm/VII/2013 tentang penetapan pasangan calon.
Persyaratan bahwa cagub-cawagub Jatim yang diusung partai harus memiliki dukungan 15% kursi di DPRD setempat tidak bisa dipenuhi Khofifah-Herman karena terdapat dukungan ganda Partai Kedaulatan (PK) dan PPNUI.
"Melanggar etika pada soal yang lain tidak bisa mereduksi fakta-fakta, artinya keputusan KPU itu sudah final," tegas Margarito.
Sidang DKPP terkait pengaduan Khofifah-Herman sedang berjalan. Rencananya, putusan sidang DKPP bakal digelar Rabu (31/7/2013). [rok]
"Betul memang keputusan KPU tidak bisa diubah, yang bisa membatalkan keputusan KPU itu hanya KPU sendiri. Tetapi kelakuan komisioner KPU yang melanggar etika bisa dikoreksi," kata pakar hukum tata negara Margarito kepada INILAH.COM, Jakarta, Selasa (30/7/2013).
Menurutnya, keputusan KPU Jatim untuk tidak meloloskan pasangan Khofifah-Herman sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang (UU) tentang Pemilu.
"Kalau memang prosedurnya sudah cukup, apanya yang diubah. Pelanggaran etika itu tidak serta merta bisa mengoreksi keputusan KPU," tegas Margarito.
Margarito menegaskan keputusan KPU sudah final. KPU Jatim telah menetapkan tiga pasangan cagub Jatim, yaitu Soekarwo-Saefullah Yusuf (KarSa), Bambang DH-Said Abdullah (JEMPOL) dan Eggi Sudjana-Muhammad Sihat sebagai pasangan perseorangan. Keputusan ini tertuang dalam Berita Acara No.56/BA/PKD.Jtm/VII/2013 tentang penetapan pasangan calon.
Persyaratan bahwa cagub-cawagub Jatim yang diusung partai harus memiliki dukungan 15% kursi di DPRD setempat tidak bisa dipenuhi Khofifah-Herman karena terdapat dukungan ganda Partai Kedaulatan (PK) dan PPNUI.
"Melanggar etika pada soal yang lain tidak bisa mereduksi fakta-fakta, artinya keputusan KPU itu sudah final," tegas Margarito.
Sidang DKPP terkait pengaduan Khofifah-Herman sedang berjalan. Rencananya, putusan sidang DKPP bakal digelar Rabu (31/7/2013). [rok]
