INILAH.COM, Surabaya--Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) sedang menyidangkan pengaduan pasangan Khofifah
Indarparawansa-Herman S Sumawiredja atas KPU Jatim yang tak meloloskan
pasangan ini masuk bursa pemilihan gubernur (Pilgub) Jatim 29 Agustus
2014.
Bagaimana proses persidangan di DKPP? Apakah
persidangan itu ada kemungkinan diintervensi pihak lain dengan setting
politik tertentu? Pengamat politik Fisip Universitas Airlangga (Unair)
Surabaya, Kris Nugroho mengatakan bahwa dia membaca gelagat adanya
intervensi di persidangan DKPP tersebut.
"Ini pertarungan prestise
politik, Mas. Kemungkinan terjadinya intervensi sangat terbuka dan
besar peluangnya," katanya di Surabaya, Selasa (30/7/2013).
Dia
mengingatkan kepada ketua dan anggota DKPP bersikap netral, independen,
dan jangan mau diintervensi pihak mana pun dengan motif apapun. "Kalau
sampai DKPP mau diintervensi, ya habislah lembaga ini dan DPR RI bisa
mengadili ketua dan anggota DKPP," tambahnya.
Sebuah sumber
menyebutkan, di internal DKPP ada personel yang memiliki jalinan
hubungan dekat dengan tokoh penting yang berdiri di belakang pencalonan
Khofifah-Herman Sumawiredja. Realitas ini yang dikhawatirkan bisa
mempengaruhi jalannya proses persidangan maupun DKPP itu sendiri. "Di
DKPP itu ada peluang untuk melakukan intervensi dan hasrat untuk
melakukan intervensi itu selalu ada. Apalagi persidangan DKPP terkait
Pilgub Jatim 2013 ini menyangkut kepentingan banyak partai besar,
seperti PKB, Partai Demokrat, dan lainnya," jelasnya.
Kris Nugroho
mengutarakan bahwa DKPP tak bisa mengadili kebijakan atau produk hukum
yang telah diputuskan KPU Jatim. Jangan sampai lembaga ini melampaui
wewenang dan otoritas yang diberikan undang-undang. Kewenangan DKPP
adalah memeriksa dan mengadili nilai etis dari komisioner KPU. "Saya
tegaskan bahwa DKPP tak bisa membatalkan produk KPU Jatim berupa
penetapan cagub-cawagub pada 14 Juli lalu maupun produk hukum KPU Jatim
lainnya terkait pilgub," tandasnya.
Harus Intrsopeksi
Pada
bagian lain, Kris Nugroho mengatakan bahwa tak lolosnya Khofifah-Herman
sebagai cagub-cawagub Jatim harus menjadi introspeksi bagi keduanya.
Kalau pun ada ketidakpuasan atas tak lolosnya pasangan ini di bursa
Pilgub Jatim, sangat proporsional jika pasangan ini juga menggugat elite
Partai Kedaulatan (PK) dan PPNUI yang ternyata memberikan dukungan
ganda.
"Mestinya Khofifah menggugat kedua partai itu, bukan hanya
KPU Jatim," ingatnya. Secara faktual, tambahnya, ada problem pelik di
kedua partai itu, sehingga menghalangi peluang Khofifah-Herman masuk ke
bursa Pilgub Jatim. "Ikut pilkada atau pilgub itu memang hak
konstitusional warga negara. Siapa pun tahu itu.
Tapi kan ada prosedur
dan peraturan yang harus dipenuhi untuk masuk sebagai cagub-cawagub
sebagai persyaratan mutlak dan tak bisa ditawar-tawar," tandas Kris
Nugroho.
Persyaratan bahwa cagub-cawagub Jatim yang diusung partai
harus memiliki dukungan 15% kursi di DPRD setempat adalah persyaratan
normatif-legal yang bersifat mutlak. Syarat ini tak mungkin
dikompromikan dengan penerapan prinsip konstitusional secara
serampangan. Sebab, kalau ketentuan hukum itu bersifat tak pasti, maka
siapa pun bisa masuk ke bursa Pilgub Jatim kendati dengan nilai
persyaratan di bawah 15%.
"Makanya, saya menilai sebaiknya
Khofifah juga menggugat elite PK dan PPNUI dalam kasus ini. Jangan hanya
menggugat KPU Jatim dan mengadukannya ke DKPP," tegas Kris Nugroho.
