Headlines News :
Home » » Ada Gelagat Intervensi di Persidangan DKPP

Ada Gelagat Intervensi di Persidangan DKPP

Written By Unknown on Rabu, 31 Juli 2013 | 01.18

INILAH.COM, Surabaya--Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sedang menyidangkan pengaduan pasangan Khofifah Indarparawansa-Herman S Sumawiredja atas KPU Jatim yang tak meloloskan pasangan ini masuk bursa pemilihan gubernur (Pilgub) Jatim 29 Agustus 2014.

Bagaimana proses persidangan di DKPP? Apakah persidangan itu ada kemungkinan diintervensi pihak lain dengan setting politik tertentu? Pengamat politik Fisip Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Kris Nugroho mengatakan bahwa dia membaca gelagat adanya intervensi di persidangan DKPP tersebut.

"Ini pertarungan prestise politik, Mas. Kemungkinan terjadinya intervensi sangat terbuka dan besar peluangnya," katanya di Surabaya, Selasa (30/7/2013).
Dia mengingatkan kepada ketua dan anggota DKPP bersikap netral, independen, dan jangan mau diintervensi pihak mana pun dengan motif apapun. "Kalau sampai DKPP mau diintervensi, ya habislah lembaga ini dan DPR RI bisa mengadili ketua dan anggota DKPP," tambahnya.

Sebuah sumber menyebutkan, di internal DKPP ada personel yang memiliki jalinan hubungan dekat dengan tokoh penting yang berdiri di belakang pencalonan Khofifah-Herman Sumawiredja. Realitas ini yang dikhawatirkan bisa mempengaruhi jalannya proses persidangan maupun DKPP itu sendiri. "Di DKPP itu ada peluang untuk melakukan intervensi dan hasrat untuk melakukan intervensi itu selalu ada. Apalagi persidangan DKPP terkait Pilgub Jatim 2013 ini menyangkut kepentingan banyak partai besar, seperti PKB, Partai Demokrat, dan lainnya," jelasnya.

Kris Nugroho mengutarakan bahwa DKPP tak bisa mengadili kebijakan atau produk hukum yang telah diputuskan KPU Jatim. Jangan sampai lembaga ini melampaui wewenang dan otoritas yang diberikan undang-undang. Kewenangan DKPP adalah memeriksa dan mengadili nilai etis dari komisioner KPU. "Saya tegaskan bahwa DKPP tak bisa membatalkan produk KPU Jatim berupa penetapan cagub-cawagub pada 14 Juli lalu maupun produk hukum KPU Jatim lainnya terkait pilgub," tandasnya.

Harus Intrsopeksi

Pada bagian lain, Kris Nugroho mengatakan bahwa tak lolosnya Khofifah-Herman sebagai cagub-cawagub Jatim harus menjadi introspeksi bagi keduanya. Kalau pun ada ketidakpuasan atas tak lolosnya pasangan ini di bursa Pilgub Jatim, sangat proporsional jika pasangan ini juga menggugat elite Partai Kedaulatan (PK) dan PPNUI yang ternyata memberikan dukungan ganda.

"Mestinya Khofifah menggugat kedua partai itu, bukan hanya KPU Jatim," ingatnya. Secara faktual, tambahnya, ada problem pelik di kedua partai itu, sehingga menghalangi peluang Khofifah-Herman masuk ke bursa Pilgub Jatim. "Ikut pilkada atau pilgub itu memang hak konstitusional warga negara. Siapa pun tahu itu. 
Tapi kan ada prosedur dan peraturan yang harus dipenuhi untuk masuk sebagai cagub-cawagub sebagai persyaratan mutlak dan tak bisa ditawar-tawar," tandas Kris Nugroho.

Persyaratan bahwa cagub-cawagub Jatim yang diusung partai harus memiliki dukungan 15% kursi di DPRD setempat adalah persyaratan normatif-legal yang bersifat mutlak. Syarat ini tak mungkin dikompromikan dengan penerapan prinsip konstitusional secara serampangan. Sebab, kalau ketentuan hukum itu bersifat tak pasti, maka siapa pun bisa masuk ke bursa Pilgub Jatim kendati dengan nilai persyaratan di bawah 15%.
"Makanya, saya menilai sebaiknya Khofifah juga menggugat elite PK dan PPNUI dalam kasus ini. Jangan hanya menggugat KPU Jatim dan mengadukannya ke DKPP," tegas Kris Nugroho.
Share this post :
 
About Us | Advertise With Us | Privacy Policy | Contact Us
Copyright © 2011. Ayo Memilih Lagi ! - All Rights Reserved
Developed by BQ SISCAWATI Published by Ayo Group
Proudly powered by CV. ANEKA JASA MANDIRI