JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya Komisi Pemberantasan
Korupsi menyita lima mobil di kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera,
berbuntut panjang. Partai ini berencana melaporkan upaya penyitaan
tersebut ke polisi dan Komite Etik KPK. Lima mobil ini diduga terkait
dengan kasus dugaan penerimaan suap dalam penetapan kuota impor daging
sapi dan pencucian uang, yang menjerat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan
Ishaaq.
"Terhadap sikap oknum KPK yang berteriak, menekan petugas
keamanan, hingga sikap yang tidak patut berakibat pada keadaan yang
tidak menyenangkan, maka DPP PKS akan melaporkan insiden penyitaan yang
tidak sesuai prosedur kepada Mabes Polri dan Komite Etik KPK," ujar
Ketua DPP PKS bidang Hubungan Masyarakat Mardani Ali Sera, Jumat
(10/5/2013). Tujuan pelaporan ini, sebut dia, adalah untuk menegakkan
hukum yang adil, bermartabat, dan beretika.
Selain itu, sebut Mardani, PKS juga berharap ada mekanisme check and balance
atas upaya penyitaan mobil oleh para penyidik KPK ini. "Kami akan
laporkan pasal perbuatan tidak menyenangkan. Insya Allah pekan depan.
Yang diadukan oknum KPK yang datang," katanya.
Sebelumnya,
penyidik KPK menyegel lima mobil yang di kantor DPP PKS sejak Senin
(6/5/2013) hingga Selasa (7/5/2013) malam. Kelima mobil itu yakni VW
Carravelle, Mazda CX9, Fortuner B 544, Mitsubishi Pajero Sport, dan
Nissan Navara.
Awalnya, penyidik hendak menyita mobil-mobil itu,
namun upaya itu gagal. Penyidik hanya berhasil menyegel mobil yang
diduga terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait
kasus impor daging sapi. Di dalam kasus impor daging sapi ini, KPK
telah menetapkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq sebagai
tersangka.
Rencananya, untuk mengangkut mobil-mobil itu, KPK akan
meminta bantuan polisi. KPK pun menegaskan bahwa penyidiknya sudah
datang sesuai prosedur, yakni membawa surat tugas penyitaan.
Namun,
PKS bersikeras KPK tidak datang membawa surat penyitaan. Ketua DPP PKS
Hidayat Nur Wahid mengatakan yang dibawa KPK adalah surat pemanggilan
terhadap Presiden PKS Anis Matta dan Ketua Majelis Syuro Hilmi
Aminuddin. "Bukan surat penyitaan," ujar dia.
Editor :
Palupi Annisa Auliani