TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat
sangat setuju adanya pembatasan belanja dana kampanye diberlakukan
kepada para calon legislatif. Karena selama ini yang diwajibkan menurut
undang-undang hanya partai politik.
Wakil Sekretaris Jenderal
Partai Demokrat, Saan Mustopa menilai langkah ini positif agar
masyarakat tak berpikir buruk dengan mengasosiasikan untuk menjadi
anggota DPR butuh dana besar sehingga wajar prilaku mereka koruptif.
"Supaya
tidak ada asumsi politik sebagai dagang maka KPU harus melakukan
peraturan yang setara, agar dana kampanye caleg itu bisa sama besarnya,"
tutur Saan dalam diskusi di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat
(10/5/2013).
Menurut Saan, sejauh KPU mengatur pembatasan dana
kampanye lewat Peraturan KPU untuk menciptakan proses pemilu transparan,
akuntabel dan memberi pembelajaran bagi publik, Demokrat akan
mendukung.
"Jadi tidak ada lagi politik dipahami publik sebagai
dagang. Padahal politik itu sebenarnya panggilan," terang Saan yang
kembali masuk sebagai caleg Demokrat untuk daerah pemilihan Jawa Barat
VII nomor urut satu ini.
Saan mengandaikan, misalnya belanja dana
kampanye dibatasi Rp 3 milyar. Jika ada yang keluar dana kampanye lebih
dari itu bisa dikenai sanksi. Dengan diatur, akan semakin jelas besarnya
dana kampanye masing-masing caleg.
Komisioner KPU, Juri
Ardiantoro mengatakan, KPU akan menindak tegas seluruh peserta Pemilu
2014 yang menggunakan dana ilegal saat kampanye. Saat ini KPU masih
menggodok PKPU soal dana kampanye bagi parpol dan para calegnya.
Ia
menegaskan, penggunaan dana ilegal sangat diharamkan saat kampanye.
Apalagi jika dana tersebut berasal dari sumber yang tidak jelas asalnya.
Tidak menutup kemungkinan, proses kampanye justru dijadikan ajang
pencucian uang.
"Bisa kena pidana. Itu termasuk pidana yang cukup
berat dan bisa membatalkan keikutsertaannya," ucap Juri di KPU, sambil
mengingatkan agar setiap parpol wajib membuat laporan penggunaan dana
kampanye untuk mengurangi kecurigaan masyarakat.
