Headlines News :
Home » » DPP dan DPD Hanura Langgar Konstitusi Partai

DPP dan DPD Hanura Langgar Konstitusi Partai

Written By Unknown on Sabtu, 11 Mei 2013 | 05.26

Jakarta, Seruu.com - DPP dan DPD Partai Hanura melanggar konstitusi partai dengan mengangkat Ketua DPC Partai Hanura Lembata Adriana Sunur menggantikan Aloysius Murin tanpa melalui Muscablub. Hal itu dikemukakan Aloysius Murin di Jakarta  7 Mei lalu.
Menurut Aloysius Murin, Adriana Sunur yang menjadi Ketua DPC Partai Hanura Lembata tidak melalui Muscablub. Lebih lanjut Murin mengatakan bahwa pergantian ketua DPC Partai Hanura Lembata hanya bisa dilakukan berdasarkan Muscablub (Musyawarah Cabang Luar Biasa). Berdasarkan ADRT Partai, Muscablub terselenggara setelah diusulkan oleh 2/3 cabang, yang disetujui oleh DPP.

Pada 2 Mei Alwi Murin melaporkan sengketa itu ke DPP Hanura. Pada 3 Mei DPP Partai Hanura mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa Ketua DPC Lembata yang sah adalah Adriana Sunur.

Aloysius Murin mengatakan bahwa sengketa kepemimpinan ini harus diselesaikan oleh Badan Kehormatan Partai. Anehnya, kata Murin, ketika Badan Kehormatan sedang memproses kasus ini, DPP Partai Hanura telah mengeluarkan dan menyatakan kepada KPUD Lembata bahwa Ketua DPC Partai Hanura Lembata adalah Adriana Sunur.

Dizolimi

Terhadap sengketa politik ini, Aloysius merasa dizolimi. Murin mempertanyakan mengapa DPP Partai Hanura mengambil keputusan tanpa mendengarkan keterangan dari Murin.  Murin merasa dizolimi karena tindakan sewenang-wenang dari DPD Hanura Provinsi Jimi Sianto dengan memberhentikan  Murin dengan cara melanggar konstitusi partai.

“DPP dan DPD Partai Hanura sedang mempertontonkan ketidakadilan terhadap para kader Hanura di NTT,” kata  Murin di Jakarta, Kamis kemaren. Murin sendiri sejak awal membesarkan Partai Hanura di Lembata.

KPUD Jangan Terjebak

Sementara itu Ketua Forum Pemuda Peduli Lembata Bernard Krova mengharapkan agar KPUD Lembata tetap independen dan bekerja sesuai dengan aturan. KPUD Lembata supaya jangan terjebak dalam sengketa politik di DPC Partai Hanura Lembata. Kalau tidak hati-hati sengketa kepemimpinan DPC Partai Hanura Lembata antara Alwi Murin dan Adriana Sunur bisa menyeret KPUD Lembata dalam persoalan pelanggaran UU Pemilu. Hal itu diungkapkan Ketua Forum Pemuda Peduli Lembata, Bernard Krova, di Jakarta, 6 Mei.

Menurut Bernard Krova, kemungkinan KPUD Lembata melanggar UU Pemilu itu dapat ditelusuri dari keputusan KPUD Lembata menerima berkas calon legislatif yang diajukan oleh Adriana Sunur.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang tahap pendaftaran caleg 2014, KPUD Lembata membuka pendaftaran caleg  sampai 22 April. Pada tahap ini, DPC Partai Hanura Lembata Alwi Murin mendaftarkan 25 berkas caleg 2014. Alwi Murin mendaftarkan 25 orang caleg Hanura tanggal 19 April. Tetapi pada tanggal 1 Mei 2013, KPUD Lembata menerima berkas caleg yang diajukan Adriana Sunur untuk menggantikan caleg yang diajukan oleh Alwi Murin.

KPUD Lembata kemudian menerima berkas caleg dari Adriana Sunur, setelah KPUD Lembata menerima rekomendasi dari Panwaslu Lembata pada 29 April. Dalam rekomendasi itu, Panwaslu meminta KPUD Lembata agar menerima pendaftaran caleg dari DPC  fersi Sunur.

Sebelumnya, pada 22 April KPUD Lembata menolak daftar caleg dari Adriana Sunur karena KPUD sudah menerima dan memverifikasi caleg yang diusulkan oleh Aloysius Murin. Setelah mendapat penolakan dari KPUD Lembata, Adriana Sunur melaporkan KPUD Lembata ke Panwaslu Kabupaten Lembata.

Kepada masyarakat Lembata, Bernard Krova menghimbau agar tidak terjebak dalam polarisasi sengketa politik partai seperti ini. “Orang Lembata tidak perlu terjebak dalam sentiment wilayah-wilayah di Lembata. Orang Lembata itu satu,” tegas Bernard Krova. [Simon]
Share this post :
 
About Us | Advertise With Us | Privacy Policy | Contact Us
Copyright © 2011. Ayo Memilih Lagi ! - All Rights Reserved
Developed by BQ SISCAWATI Published by Ayo Group
Proudly powered by CV. ANEKA JASA MANDIRI