SEMARANG-KPUD Provinsi Jawa Tengah telah
mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor :
01/Kpts/KPU-Prov-012/2012 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan
Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun
2013, serta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kudus Tahun 2013,
serta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2013.
Dalam tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilgub Jateng 2013,
pada tanggal 27-28 Pebruari 2013 KPUD Provinsi Jawa Tengah
mengumumkan bagi para pendaftar pasangan calon (paslon) Gubernur dan
Wakil Gubernur Jateng baik yang diusung dari partai politik maupun
jalur perseorangan.
Tahapan-tahapan penting selanjutnya pada Pilgub Jateng 2013 :
Tanggal 27 Pebruari 2013 s.d. 5 Maret 2013, pendaftaran paslon dari parpol dan jalur independen.
Tanggal 11 April 2013, pengumuman dan penetapan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng yang memenuhi syarat.
Tanggal 16 April 2013 2013, pengumuman dan penetapan nomor urut paslon.
Tanggal 11-15 April 2013, pertemuan tim kampanye paslon untuk penyusunan dan penyerahan jadwal kampanye.
Tanggal 9 – 22 Mei 2013, pelaksanaan kampanye.
Tanggal 23-25 Mei 2013, masa tenang.
Tanggal 26 Mei 2013 (Minggu Kliwon), dilaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS oleh KPPS.**
