KoMa – Makassar, Ketua badan pemenangan
pemilu (Bappilu) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat, Endre
Cecep Lantara (ECL) menegaskan, saat ini pihaknya telah membuka
pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) untuk Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar periode 2014-2019.
Setiap caleg harus memiliki yang jelas kualitas, baik bebet maupun
bobotnya. Sebab seorang anggota dewan tak hanya menjadi perpanjangan
Partai di Parlemen. Tapi juga wakil rakyat. Sehingga seorang kader
Demokrat dapat memberikan apa yang dibutuhkan rakyat. Bukan untuk
kepentingan pribadinya.
“Saat DPC Partai Demokrat sedang melaksanakan Musrembang. Disini
membahas langkah strategis partai dalam menghadapi semua agenda politik
lokal di Makassar,” ujarnya kepada wartawan di Makassar, Selasa (26/3).
Endre yang juga tim penjaringan calon anggota legislatif DPC Partai
Demokrat Kota Makassar, menegaskan, pendaftaran caleg di Demokrat juga
terbuka untuk kader eksternal. Bahkan jumlahnya sama dengan kuota
perempuan demokrat yakni 30%.
“Meski saat ini Partai Demokrat sedang dilanda prahara, DPC Partai
Demokrat Kota Makassar juga tetap menargetkan 30 persen suara ataau 17
kursi pada pemilihan legislatif 2014 mendatang. Target tersebut sesuai
dengan amanah kongres Partai Demokrat,” jelasnya Endre yang juga anggota
Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Makassar.
Ia menegaskan, untuk maju sebagai calon anggota dewan di DPRD Kota
Makassar, setiap caleg harus memenuhi syarat yang telah ditentukan,
yakni bibit, bebet, dan bobot harus jelas sesui juknis (petunjuk
teknis) Partai Demokrat.
Sementara itu, ketua DPD Partai Demokrat Sulsel, Ilham Arief
Sirajuddin, mengatakan, pencalegan itu berlaku baik untuk pengurus,
fungsionaris partai maupun dari eksternal partai yang bersedia
menandatangani pakta integritas.
“Untuk memaksimalkan pelaksanaan pencalegkan, sebaiknya ada tokoh
yang cukup dikenal publik dan punya rekam jejak yang baik sehingga dapat
mendulang suara kemenangan untuk Demokrat,” katanya.
Menurut dia, saat ini semua partai hanya mendapat jatah 100 persen
dari penyelenggara pemilu yakni KPU dan tidak ada lagi caleg cadangan
seperti pada pemilu legislatif 2009.
Selain itu, kuota untuk perempuan 30 persen harus dipenuhi di setiap
daerah pemilihan (dapil) kabupaten, kKota, provinsi dan pusat.
“Harus ada keterwakilan perempuan sesuai aturan KPU. Diharapkan semua
daerah mengakomodasi itu. Jangan coba-coba tidak mengikutsertakan
keterwakilan perempuan,” paparnya.