DENPASAR–Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali meminta
lembaga penyiaran di Pulau Dewata mulai 16 April 2013 untuk menghentikan
siaran yang “berbau” kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
“Yang sudah telanjur menyiarkan materi kampanye, tolong dihentikan.
Mohon bersabar dulu kalau ada yang ingin menayangkan iklan, video klip,
atau format iklan lain sampai mulai masa kampanye 28 April,” kata Ketua
KPID Bali Komang Suarsana saat sosialisasi aturan penyiaraan Pilkada
Bali, Selasa (16/4/2013).
Ia menyampaikan, jika mengacu pada ketentuan, yang dapat
dikategorikan siaran kampanye jika memenuhi tiga unsur, yakni berisi
visi-misi, nomor pasangan calon, dan atribut atau gambar pasangan calon.
“Kalaupun ternyata yang sudah ditayangkan di stasiun televisi dan
radio itu tidak memenuhi unsur kampanye, kami minta kepada lembaga
penyiaran agar membuka kesempatan yang sama kepada kedua pasangan
calon,” ucapnya pada acara yang dihadiri perwakilan dari stasiun radio,
televisi, dan media cetak di Bali.
Suarsana menambahkan, sesuai dengan isi keputusan bersama yang telah
ditetapkan antara KPID Bali,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, dan
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bali, lembaga penyiaran wajib
bersikap adil, profesional, dalam siaran informasi kampanye untuk
peserta pemilu.
“Media penyiaran tidak boleh memblok waktu untuk salah satu pasangan
calon. Memang di masa ‘abu-abu’ saat ini atau sebelum resmi masa
kampanye, kami belum bisa secara tegas menjalankan isi dari keputusan
bersama. Namun, media penyiaran tetap mematuhi ketentuan UU No 32 Tahun
2002 tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar
Program Siaran (P3SPS),” katanya.
Nanti kalau sudah masa kampanye dimulai, ujar dia, maka KPID Bali
akan benar-benar mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi sesuai
isi keputusan bersama, mulai dari teguran tertulis, penghentian siaran
sementara, penghentian siaran secara permanen, bahkan hingga pencabutan
izin lembaga penyiaran.
Durasi penayangan iklan kampanye di televisi, jelas dia, setiap
peserta pilkada secara kumulatif hanya boleh maksimal 10 spot berdurasi
paling lama 30 detik dalam sehari selama kampanye.
“Sedangan untuk pemasangan iklan kampanye di radio, setiap peserta
pilkada secara kumulatif sama juga 10 spot berdurasi maksimal 60 puluh
detik dalam sehari,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa jika ternyata salah satu pasangan calon kemampuan
memasang iklannya tidak sampai 10 spot, itu tidak masalah. Tetapi,
tidak boleh spot sisa tersebut digunakan oleh pasangan lainnya yang
sudah 10 spot.
“Kami harapkan semua lembaga penyiaran dapat elegan memenuhi
ketentuan ini untuk menjaga kondusifitas Bali. Kita semua bertanggung
jawab untuk menjaga kedamaian di sini,” katanya.
Sementara Ketua KPU Bali Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa
mengharapkan lembaga penyiaran dapat memenuhi ketentuan yang ada dan
memberikan kesetaraan bagi setiap pasangan calon.
“Dalam masa-masa seperti sekarang sebelum kampanye dimulai, KPU
memberikan keleluasaan kepada masing-masing kandidat hanya sebatas
sosialisasi. Jika terlalu tegas menerapkan aturan tidak boleh kandidat
mempromosikan diri pada masyarakat sebelum masa kampanye, kami kira
akibatnya justru menjadikan masyarakat tidak semua mengenal calonnya
karena masa kampanye hanya 14 hari,” ucap Lanang.
Di Bali jumlah lembaga penyiaran secara keseluruhan yakni 74 stasiun
radio, lima televisi lokal, dan 11 stasiun televisi
nasional.(Antara/ems)
