Headlines News :
Home » » UU MK Tak Berlaku Lagi, Fahri PKS Ingatkan SBY

UU MK Tak Berlaku Lagi, Fahri PKS Ingatkan SBY

Written By Unknown on Sabtu, 15 Februari 2014 | 16.30

INILAHCOM, Jakarta - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah mengingatkan Presiden SBY. Ini dikaitkan Fahri pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan UU No.4 tahun 2014 yang sebelumnya Perppu tentang MK.

Fahri menyorot dari awal Perppu yang diterbitkan Presiden SBY sudah cacat. "Tidak ada situasi darurat. Jika hakim MK berhenti mekanisme pergantiannya sudah jelas. Jangankan MK, Presiden pun berhenti bukan darurat. Sudah ada mekanisme suksesinya," jelas Fahri, Jakarta, Sabtu (15/2/2014).

Ada beberapa tambahan dalam Perppu yang kemudian pada Desember 2013 disahkan dalam paripurna DPR menjadi UU. Fahri mengatakan, tambahan-tambahan itu hanya untuk cari muka. Seperti syarat hakim MK dari parpol harus 7 tahun bukan anggota parpol lagi.

"Termasuk di dalamnya terkait Panel Ahli padahal itu membuat rumit proses," katanya. Sementara yang sudah ada, usulan hakim MK dari DPR, Presiden dan MA, sebenarnya sudah ideal.

Fahri mengatakan, independensi bagi lembaga hukum seperti MK dan MA adalah mutlak. Sementara, kasus penggeledahan terhadap ruang Ketua MK oleh KPK, katanya berbahaya bagi proses peradilan.

"Ada cara menjatuhkan hakim. Tidak bisa dengan menyadap dan menggeledahnya seperti warga negara biasa. Sebab kalau begitu Presiden juga nanti bisa-bisa dipermudah penjatuhannya dan mau apa negeri ini jadinya?," jelas politisi asal Sumbawa NTB ini.

Yang darurat sekarang ini, jelas Fahri, adalah permainan hukum akibat munculnya lembaga-lembaga semi negara. Bagi dia, korupsi sudah darurat sebab tidak diberantas tapi diternak untuk disembelih. Bahkan, katanya, dipelihara untuk dipanen.

"SBY harus sadar bahwa kerusakan ini juga bisa membuat SBY dan keluarganya menjadi korban berikutnya dari ketidakpastian hukum ini," tegas anggota Komisi III DPR ini. [gus]
Share this post :
 
About Us | Advertise With Us | Privacy Policy | Contact Us
Copyright © 2011. Ayo Memilih Lagi ! - All Rights Reserved
Developed by BQ SISCAWATI Published by Ayo Group
Proudly powered by CV. ANEKA JASA MANDIRI