INILAHCOM, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR, Sutan
Bhatoegana mengaku belum mengetahui kabar soal pencegahan untuk
bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Belum tahu tuh (soal pencegahan)," kata Sutan, kepada INILAHCOM, Jakarta, Jumat (14/2/2014).
Bahkan, Sutan mengaku belum mendapat surat dari KPK soal pencegahan dirinya untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. "Belum (dapat surat dari KPK," ucap pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Partai Demokrat itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah mencegah Sutan Bhatoegana dan Anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto. Pencegahan ini dilakukan selama enam bulan kedepan. Selain Sutan dan Tri, KPK juga mencegah dua orang lainnya yakni Gerrhard Marten Rumeser dan Sri Utami.
"Dicegah sejak hari ini," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Kamis (13/2/2014).
Johan menjelaskan, mereka dicegah terkait penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atas tersangka Waryono Karno.
"Belum tahu tuh (soal pencegahan)," kata Sutan, kepada INILAHCOM, Jakarta, Jumat (14/2/2014).
Bahkan, Sutan mengaku belum mendapat surat dari KPK soal pencegahan dirinya untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. "Belum (dapat surat dari KPK," ucap pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Partai Demokrat itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah mencegah Sutan Bhatoegana dan Anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto. Pencegahan ini dilakukan selama enam bulan kedepan. Selain Sutan dan Tri, KPK juga mencegah dua orang lainnya yakni Gerrhard Marten Rumeser dan Sri Utami.
"Dicegah sejak hari ini," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Kamis (13/2/2014).
Johan menjelaskan, mereka dicegah terkait penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atas tersangka Waryono Karno.
"Untuk kepentingan penyidikan,
Alasannya jika sewaktu-waktu keterangan mereka diperlukan sedang tidak
berpergian ke luar negeri," tandasnya.[bay]
