INILAH.COM,
Jakarta - Para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak membuat
keputusan hukum dari dikabulkannya gugatan UU No.4 tahun 2014 tentang
MK. Para hakim meluapkan kemarahannya.
Pengamat hukum tata negara Refly Harun menilai, putusan MK terhatap UU yang dulunya adalah Perppu No.1 tahun 2013 tentang MK, merupakan ungkapan kemarahan para hakim konstitusi.
"Menurut saya ini sekali lagi betul-betul MK tidak membuat putusan hukum, tapi membuat putusan yang karena kemarahan hakim-hakim MK," kata Refly di Jakarta, Jumat (14/2/2014).
Kemarahan tersebut, lanjut dia, disebabkan atas desakan dan opini publik selama ini terhadap MK. Selain itu, menurutnya, dalam pertimbangan-pertimbangan para hakim MK, terdapat penggunaan bahasa yang dinilainya tidak tepat.
"Mungkin terhadap tekanan opini publik. Lalu kemudian saya kira dalam putusan ini MK aneh menggunakan bahasa-bahasa yang menurut saya tidak pada tempatnya. Ada stigmatisasi, penyulundupan hukum, contempt of court, dan lain sebagainya," jelasnya.
Refly menilai, ada ketakutan para hakim MK kalau UU No.4 tahun 2014 ini dijalankan. Sehingga mengambil keputusan untuk membatalkan UU ini.
"Jadi seolah-olah MK merasa terancam dan balik mengancam," tandasnya. [gus]
Pengamat hukum tata negara Refly Harun menilai, putusan MK terhatap UU yang dulunya adalah Perppu No.1 tahun 2013 tentang MK, merupakan ungkapan kemarahan para hakim konstitusi.
"Menurut saya ini sekali lagi betul-betul MK tidak membuat putusan hukum, tapi membuat putusan yang karena kemarahan hakim-hakim MK," kata Refly di Jakarta, Jumat (14/2/2014).
Kemarahan tersebut, lanjut dia, disebabkan atas desakan dan opini publik selama ini terhadap MK. Selain itu, menurutnya, dalam pertimbangan-pertimbangan para hakim MK, terdapat penggunaan bahasa yang dinilainya tidak tepat.
"Mungkin terhadap tekanan opini publik. Lalu kemudian saya kira dalam putusan ini MK aneh menggunakan bahasa-bahasa yang menurut saya tidak pada tempatnya. Ada stigmatisasi, penyulundupan hukum, contempt of court, dan lain sebagainya," jelasnya.
Refly menilai, ada ketakutan para hakim MK kalau UU No.4 tahun 2014 ini dijalankan. Sehingga mengambil keputusan untuk membatalkan UU ini.
"Jadi seolah-olah MK merasa terancam dan balik mengancam," tandasnya. [gus]
