INILAH.COM, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso
minta Komisi III DPR dengarkan keberatan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) soal pembahasan Revisi Undang-undang KUHAP.
"Itu patut didengarkan, apalagi KPK, LSM, masyarakat saja kita dengarkan. Wajib Komisi III mendengarkan itu. Tapi biarkan proses itu berlangsung, jangan diragukan komitmen pembahasan di DPR," ujar Priyo di Jakarta, Sabtu (8/2/2014).
Priyo mengaku belum mendapatkan perkembangan resmi soal pembahasan RUU KUHP yang disebut-sebut akan menghilangkan beberapa kewenangan dari KPK.
Namun dia memastikan pembahasan RUU KUHAP itu akan menyerap seluruh aspirasi publik.
"Saya sebagai pimpinan Polhukam belum mendapatkan update terakhir apa yang terjadi. Tetapi jangan meragukan komitmen untuk memperbaharui semua," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, meminta Komisi III DPR menghentikan proses pembahasan revisi KUHAP.
"Ada tiga alasan yang bisa dijadikan dasar untuk menghentikan pembahasan revisi KUHAP yang dilakukan di komisi DPR yang Ketua Pokjanya Azis Syamsudin dari Golkar," kata Bambang, Jumat (7/2/2014).
Alasan pertama, waktu kerja DPR periode 2009-2014 yang akan segera berakhir. Masa kerja DPR yang tersisa dinilai cukup sempit untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam naskah Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).[man]
"Itu patut didengarkan, apalagi KPK, LSM, masyarakat saja kita dengarkan. Wajib Komisi III mendengarkan itu. Tapi biarkan proses itu berlangsung, jangan diragukan komitmen pembahasan di DPR," ujar Priyo di Jakarta, Sabtu (8/2/2014).
Priyo mengaku belum mendapatkan perkembangan resmi soal pembahasan RUU KUHP yang disebut-sebut akan menghilangkan beberapa kewenangan dari KPK.
Namun dia memastikan pembahasan RUU KUHAP itu akan menyerap seluruh aspirasi publik.
"Saya sebagai pimpinan Polhukam belum mendapatkan update terakhir apa yang terjadi. Tetapi jangan meragukan komitmen untuk memperbaharui semua," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, meminta Komisi III DPR menghentikan proses pembahasan revisi KUHAP.
"Ada tiga alasan yang bisa dijadikan dasar untuk menghentikan pembahasan revisi KUHAP yang dilakukan di komisi DPR yang Ketua Pokjanya Azis Syamsudin dari Golkar," kata Bambang, Jumat (7/2/2014).
Alasan pertama, waktu kerja DPR periode 2009-2014 yang akan segera berakhir. Masa kerja DPR yang tersisa dinilai cukup sempit untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam naskah Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).[man]
