Headlines News :
Home » » PPATK: Penerima Dana Korupsi Bisa Dijerat TPPU

PPATK: Penerima Dana Korupsi Bisa Dijerat TPPU

Written By Unknown on Sabtu, 15 Februari 2014 | 13.00

INILAHCOM, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan, penerima aliran dana dari hasil kejahatan korupsi bisa dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Pemeriksaan dan Riset PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pemberian dana atau barang yang berasal dari ilegal, maka termasuk pencucian uang. Menurutnya, siapapun yang menerima bisa dijerat TPPU.

"Siapapun juga yang menerima dana yang berasal dari tindak pidana itu adalah pelaku tindak pidana pencucian uang, itu bunyi UU," kata Ivan, seusai diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (15/2/2014).

Hasil kejahatan ini, katanya tidak mengenal pihak siapa saja. Bukan hanya pelaku aktif, tapi juga si penerima atau pelaku pasif, bisa dijerat.

"Apakah dia pelaku aktif yang melakukan tindak pidana korupsi kemudian mengalirkan harta kekayaannya ke beberapa pihak atau dia sekedar menerima saja," tambahnya.

Menurutnya, tidak ada urusan apakah itu artis atau tidak. Pada saat penyidikan nanti, penerimaan dana tersebut perlu diselidiki, dalam kepentingan apa orang tersebut menerima uang itu.

"Kalau tidak ada semacam prestasi yang dibuat orang itu, itu sudah ke arah pencucian uang. Artinya dia menerima uang hanya untuk menyalurkan harta kekayaan yang diperoleh secara ilegal oleh pihak tertentu," tegasnya. [gus]
Share this post :
 
About Us | Advertise With Us | Privacy Policy | Contact Us
Copyright © 2011. Ayo Memilih Lagi ! - All Rights Reserved
Developed by BQ SISCAWATI Published by Ayo Group
Proudly powered by CV. ANEKA JASA MANDIRI