INILAHCOM,
Jember - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi partai peserta pemilu
yang paling banyak melakukan pelanggaran dalam pemasangan atribut
kampanye di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Berdasarkan data yang dilansir Panitia Pengawas Pemilu Jember, Senin (24/2/2014) dari 1.162 alat peraga kampanye yang ditertibkan, sebanyak 177 di antaranya milik PKB.
"Penertiban ini dilakukan sejak 10 Desember 2013 hingga 19 Februari 2014," kata Ketua Panwaslu Jember Dimma Ahyar.
Peringkat kedua terbanyak diduduki Gerindra dengan 110 atribut kampanye. Berikutnya adalah Partai Demokrat (106 atribut) Partai Amanat Nasional (103 atribut) PDI Perjuangan (80 atribut) Partai Hanura (75 atribut).
Setelah itu, Partai Keadilan Sejahtera (67 atribut) NasDem (64 atribut), Golkar (60 atribut), Partai Persatuan Pembangunan (49 atribut), Partai Bulan Bintang (19 atribut) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (1 atribut).
Atribut tersebut ditertibkan Panwaslu Jember karena tak memenuhi aturan. Rata-rata berupa baliho dan spanduk. "Paling banyak ditempatkan secara salah di tiang listrik dan pepohonan atau fasilitas pemerintah," kata Ahyar.
Panwaslu Jember belum sepenuhnya mengamankan semua atribut kampanye yang melanggar aturan.
Berdasarkan data yang dilansir Panitia Pengawas Pemilu Jember, Senin (24/2/2014) dari 1.162 alat peraga kampanye yang ditertibkan, sebanyak 177 di antaranya milik PKB.
"Penertiban ini dilakukan sejak 10 Desember 2013 hingga 19 Februari 2014," kata Ketua Panwaslu Jember Dimma Ahyar.
Peringkat kedua terbanyak diduduki Gerindra dengan 110 atribut kampanye. Berikutnya adalah Partai Demokrat (106 atribut) Partai Amanat Nasional (103 atribut) PDI Perjuangan (80 atribut) Partai Hanura (75 atribut).
Setelah itu, Partai Keadilan Sejahtera (67 atribut) NasDem (64 atribut), Golkar (60 atribut), Partai Persatuan Pembangunan (49 atribut), Partai Bulan Bintang (19 atribut) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (1 atribut).
Atribut tersebut ditertibkan Panwaslu Jember karena tak memenuhi aturan. Rata-rata berupa baliho dan spanduk. "Paling banyak ditempatkan secara salah di tiang listrik dan pepohonan atau fasilitas pemerintah," kata Ahyar.
Panwaslu Jember belum sepenuhnya mengamankan semua atribut kampanye yang melanggar aturan.
Jumlah
aparat Satuan Polisi Pamong Praja Jember terbatas. Jumlah atribut
kampanye yang harus dipantau begitu banyak. [beritajatim]