INILAH.COM, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung
(MA) akan menggelar Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terkait delapan hakim
yang dinilai melakukan pelanggaran.
MKH digelar setelah KY merekomendasikan untuk memecat 8 hakim yang melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Ya minggu keempat Februari KY dan MA akan sidang maraton. Sehari sidangkan dua hakim. Dari Selasa sampai Kamis. Terus dilanjutkan minggu pertama pada 4 Maret 2014," kata komisioner KY bidang Hubungan Antar Lembaga, Imam Anshori Saleh, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa (18/2/2014).
Selain itu, mantan wakil ketua KY itu mengatakan MKH untuk sidang etik itu telah terbentuk.
"Nama-nama majelisnya sudah tersusun. Saya kebagian lima MKH," ungkap Imam.
Adapun kedelapan hakim itu, lanjut dia, diduga terlibat kasus suap, narkoba, pelecehan hingga perselingkuhan. KY dan MA pun telah mengeluarkan surat rekomendasi pemecatan untuk delapan hakim itu.
Berikut identitas kedelapan hakim yang terancam dipecat di MKH,
1. PZJ, wakil ketua PN Mataram.
Rekomendasi: Pemberhentian tetap dengan tidak hormat
Majelis dari KY: Eman suparman, Imam Anshori, Taufiqurrohman, dan Jaja Ahmad Jayus.
Kasus suap.
2. ES, hakim PN Tebo, Jambi
Rekomendasi: Pemberhentian tetap dengan hak pensiun
Majelis dari KY: Eman Suparman, Imam Anshori, Taufiqurrohman, dan Jaja Ahmad Jayus
Kasus perselingkuhan
3. MA, Pengadilan Agama Tebo, Jambi.
Rekomendasi: Pemberhentian tetap dengan hak pensiun
Majelis dari KY: Eman Suparman, Imam Anshori, Taufiqurrohman, dan Jaja Ahmad Jayus
Kasus perselingkuhan
4. RL, hakim PN Ternate
Rekomendasi: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
Majelis dari KY: Abbas said, Imam Anshori, Taufiqurrahman, dan Ibrahim
Kasus selingkuh dengan staf
5. RC, hakim ad hoc Tipikor PN Bandung
Rekomendasi: Pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim
Majelis dari KY: Eman Suparman, Imam Anshori, Ibrahim, dan Jaja Ahmad Jayus
Kasus suap
6. J, wakil ketua PTUN Banjarmasin
Rekomendasi: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
Majelis dari KY: Abbas Said, Eman Suparman, Taufiqurrohman, Ibrahim
Kasus selingkuh
7. PR, hakim PTUN Surabaya
Rekomendasi: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
Majelis dari KY: Abbas Said, Eman Suparman, Taufiqurrohman, Ibrahim
Kasus selingkuh
8. PSL, hakim PTUN Pekanbaru
Rekomendasi: Pemberhentian tidak dengan hormat
Majelis dari KY: Abbas Said, Eman Suparman, Taufiqurrohman.
Kasus narkoba. [yeh]
MKH digelar setelah KY merekomendasikan untuk memecat 8 hakim yang melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Ya minggu keempat Februari KY dan MA akan sidang maraton. Sehari sidangkan dua hakim. Dari Selasa sampai Kamis. Terus dilanjutkan minggu pertama pada 4 Maret 2014," kata komisioner KY bidang Hubungan Antar Lembaga, Imam Anshori Saleh, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa (18/2/2014).
Selain itu, mantan wakil ketua KY itu mengatakan MKH untuk sidang etik itu telah terbentuk.
"Nama-nama majelisnya sudah tersusun. Saya kebagian lima MKH," ungkap Imam.
Adapun kedelapan hakim itu, lanjut dia, diduga terlibat kasus suap, narkoba, pelecehan hingga perselingkuhan. KY dan MA pun telah mengeluarkan surat rekomendasi pemecatan untuk delapan hakim itu.
Berikut identitas kedelapan hakim yang terancam dipecat di MKH,
1. PZJ, wakil ketua PN Mataram.
Rekomendasi: Pemberhentian tetap dengan tidak hormat
Majelis dari KY: Eman suparman, Imam Anshori, Taufiqurrohman, dan Jaja Ahmad Jayus.
Kasus suap.
2. ES, hakim PN Tebo, Jambi
Rekomendasi: Pemberhentian tetap dengan hak pensiun
Majelis dari KY: Eman Suparman, Imam Anshori, Taufiqurrohman, dan Jaja Ahmad Jayus
Kasus perselingkuhan
3. MA, Pengadilan Agama Tebo, Jambi.
Rekomendasi: Pemberhentian tetap dengan hak pensiun
Majelis dari KY: Eman Suparman, Imam Anshori, Taufiqurrohman, dan Jaja Ahmad Jayus
Kasus perselingkuhan
4. RL, hakim PN Ternate
Rekomendasi: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
Majelis dari KY: Abbas said, Imam Anshori, Taufiqurrahman, dan Ibrahim
Kasus selingkuh dengan staf
5. RC, hakim ad hoc Tipikor PN Bandung
Rekomendasi: Pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim
Majelis dari KY: Eman Suparman, Imam Anshori, Ibrahim, dan Jaja Ahmad Jayus
Kasus suap
6. J, wakil ketua PTUN Banjarmasin
Rekomendasi: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
Majelis dari KY: Abbas Said, Eman Suparman, Taufiqurrohman, Ibrahim
Kasus selingkuh
7. PR, hakim PTUN Surabaya
Rekomendasi: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
Majelis dari KY: Abbas Said, Eman Suparman, Taufiqurrohman, Ibrahim
Kasus selingkuh
8. PSL, hakim PTUN Pekanbaru
Rekomendasi: Pemberhentian tidak dengan hormat
Majelis dari KY: Abbas Said, Eman Suparman, Taufiqurrohman.
Kasus narkoba. [yeh]
