INILAH.COM, Jakarta - Belum ada lembaga survei pemantau
pemilihan umum (pemilu) atau lembaga yang akan melakukan proses hitung
cepat (qouick count) hasil pemilu yang mendaftarkan diri.
"Itu diatur di undang-undang, boleh lakukan quick count, cuma dia harus daftar, infokan ke kita. Sampai saat ini belum ada yang daftar," kata komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiansyah, di kantornya, Rabu (15/1/2014).
Ia membantah dikatakan melakukan intervensi terhadap lembaga survei. "Kita hanya menurunkan saja apa yang ada di undang-undang," ujarnya.
Penutupan pendaftaran lembaga survei pada 6 April nanti. [rok]
"Itu diatur di undang-undang, boleh lakukan quick count, cuma dia harus daftar, infokan ke kita. Sampai saat ini belum ada yang daftar," kata komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiansyah, di kantornya, Rabu (15/1/2014).
Ia membantah dikatakan melakukan intervensi terhadap lembaga survei. "Kita hanya menurunkan saja apa yang ada di undang-undang," ujarnya.
Penutupan pendaftaran lembaga survei pada 6 April nanti. [rok]
