INILAH.COM,
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mencoret status pencalonan
Yusron Ihza Mahendra sebagai Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan
Daerah (DPD) perwakilan Bangka Belitung.
KPU berjanji tidak akan lama untuk mencoret Yusron. Sekitar dua hari lagi, Yusron yang kini menjadi Dubes Indonesia untuk Jepang itu, akan dicoret.
Namun sebelum memutuskan untuk mencoret pencalegan adik Kandung Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra itu, KPU akan meminta Surat Keputusan (SK) dari pemerintah dari Kementerian Luar Negeri.
"KPU sekarang sedang upayakan SK dari pemerintah sebagai persyaratan administrasi," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik saat menghadiri Sarasehan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Jakarta, Rabu (5/2/2014).
Husni menambahkan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menentukan status pencalonan Yusron. Sebab, kewenangan pelanggaran caleg berada ditangan Bawaslu.
"Sebelum kita putuskan (coret) tentunya kita lakukan konsultasi dulu dengan Bawaslu. Baru setelah itu kita putuskan hasilnya," ujarnya.
Yusron Ihza Mahendra ditugaskan negara untuk menjadi pejabat di Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk negara Jepang. Dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, KPU melarang pejabat negara atau PNS, TNI/Polri maju sebagai caleg sebelum mengundurkan diri. [gus]
KPU berjanji tidak akan lama untuk mencoret Yusron. Sekitar dua hari lagi, Yusron yang kini menjadi Dubes Indonesia untuk Jepang itu, akan dicoret.
Namun sebelum memutuskan untuk mencoret pencalegan adik Kandung Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra itu, KPU akan meminta Surat Keputusan (SK) dari pemerintah dari Kementerian Luar Negeri.
"KPU sekarang sedang upayakan SK dari pemerintah sebagai persyaratan administrasi," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik saat menghadiri Sarasehan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Jakarta, Rabu (5/2/2014).
Husni menambahkan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menentukan status pencalonan Yusron. Sebab, kewenangan pelanggaran caleg berada ditangan Bawaslu.
"Sebelum kita putuskan (coret) tentunya kita lakukan konsultasi dulu dengan Bawaslu. Baru setelah itu kita putuskan hasilnya," ujarnya.
Yusron Ihza Mahendra ditugaskan negara untuk menjadi pejabat di Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk negara Jepang. Dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, KPU melarang pejabat negara atau PNS, TNI/Polri maju sebagai caleg sebelum mengundurkan diri. [gus]
