INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan
agar para calon legislatif wajib melaporkan dana kampanye tepat pada
waktunya. Jika ada yang membandel, KPU tidak segan untuk
mendiskualifikasi mereka.
"Ya, dari sisi ketepatan waktu saja dong. Kalo ngaa tepat serahkan laporan dana kampanye pada tanggal 2 Maret, maka bisa didiskualifikasi di wilayah yang bersangkutan," jelas Komisiner KPU Ida Budiati di gedung KPU, Rabu (19/2/2014).
Untuk memudahkan para calon anggota parlemen itu, KPU telah menyediakan panduan-panduan, tata cara pengisian dan pelaporan dana kampanye.
"KPU berikan layanan agar peserta pemilu tidak hanya tepat waktu sampaikan laporan kampanye. Tapi, mereka juga harus susun laporan terima dan gunakan dana kampanye sesuai dengan format yang disediakan oleh KPU," jelasnya.[bay]
"Ya, dari sisi ketepatan waktu saja dong. Kalo ngaa tepat serahkan laporan dana kampanye pada tanggal 2 Maret, maka bisa didiskualifikasi di wilayah yang bersangkutan," jelas Komisiner KPU Ida Budiati di gedung KPU, Rabu (19/2/2014).
Untuk memudahkan para calon anggota parlemen itu, KPU telah menyediakan panduan-panduan, tata cara pengisian dan pelaporan dana kampanye.
"KPU berikan layanan agar peserta pemilu tidak hanya tepat waktu sampaikan laporan kampanye. Tapi, mereka juga harus susun laporan terima dan gunakan dana kampanye sesuai dengan format yang disediakan oleh KPU," jelasnya.[bay]
