INILAH.COM,
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus
dugaan korupsi proyek pengadaan instalasi Informasi Teknologi (IT) di
Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia (UI).
Kamis (13/2/2014) ini, penyidik KPK kembali memanggil 2 orang saksi untuk pelengkapan berkas tersangka Tafsir Nurchamid.
Pihak yang dipanggil yaitu Jachrizal Sumabrata seorang PNS UI, dan Diah Yulfita karyawan PT Datascrip.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TN," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (13/2/2014).
Kasus ini bermula saat UI menggelar proyek instalasi IT perpustakaan pada 2010-2011 dengan anggaran Rp21 miliar. Belakangan, KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan dan penggelembungan dana dibalik proyek tersebut.
Tafsir yang saat itu menjabat Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum UI, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Tafsir diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek tersebut.
Kasus ini diusut setelah civitas academica UI melaporkan Rektor UI ketika itu Gumilar Rusliwa Somantri dengan tudingan korupsi sejumlah proyek. Meski mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI itu sudah diperiksa KPK, namun statusnya masih sebatas saksi. [gus]
Kamis (13/2/2014) ini, penyidik KPK kembali memanggil 2 orang saksi untuk pelengkapan berkas tersangka Tafsir Nurchamid.
Pihak yang dipanggil yaitu Jachrizal Sumabrata seorang PNS UI, dan Diah Yulfita karyawan PT Datascrip.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TN," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (13/2/2014).
Kasus ini bermula saat UI menggelar proyek instalasi IT perpustakaan pada 2010-2011 dengan anggaran Rp21 miliar. Belakangan, KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan dan penggelembungan dana dibalik proyek tersebut.
Tafsir yang saat itu menjabat Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum UI, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Tafsir diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek tersebut.
Kasus ini diusut setelah civitas academica UI melaporkan Rektor UI ketika itu Gumilar Rusliwa Somantri dengan tudingan korupsi sejumlah proyek. Meski mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI itu sudah diperiksa KPK, namun statusnya masih sebatas saksi. [gus]
