INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah
resmi mencegah Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana dan Anggota Komisi
VII DPR Tri Yulianto. Pencegahan ini dilakukan selama enam bulan
kedepan.
Selain Sutan dan Tri, KPK juga mencegah dua orang lainnya yakni Gerrhard Marten Rumeser dan Sri Utami. "Dicegah sejak hari ini," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Kamis (13/2/2014).
Menurut Johan, mereka dicegah terkait penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atas tersangka Waryono Karno.
"Untuk kepentingan penyidikan, Alasannya jika sewaktu-waktu keterangan mereka diperlukan sedang tidak berpergian ke luar negeri," terang Johan.[jat]
Selain Sutan dan Tri, KPK juga mencegah dua orang lainnya yakni Gerrhard Marten Rumeser dan Sri Utami. "Dicegah sejak hari ini," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Kamis (13/2/2014).
Menurut Johan, mereka dicegah terkait penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atas tersangka Waryono Karno.
"Untuk kepentingan penyidikan, Alasannya jika sewaktu-waktu keterangan mereka diperlukan sedang tidak berpergian ke luar negeri," terang Johan.[jat]
