INILAH.COM, Jakarta - Schapelle Corby divonis hukuman 20
tahun penjara plus uang pengganti sebesar Rp100,- juta. Vonis yang
dijatuhkan Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005 akhirnya tidak
dijalankannya semua.
Karena setelah mendapat pengurangan
hukuman (remisi) 5 tahun dari Presiden SBY, ditambah dengan berbagai
"bonus hadiah" dari Lapas, Corby akhirnya hanya menghuni penjara tidak
sampai 10 tahun.
Isu sentral yang tak habis-habisnya dibicarakan
adalah, apa alasan Presiden SBY memberikan grasi kepada si' Ratu
Narkoba'? SBY tidak pernah mengklarifikasinya, paling banter dari
Menteri Hukum dan HAM (Amir Syamsuddin) dan Wakilnya (Denny Indrayana).
Tapi
klarikasi kedua pejabat tidak cukup memuaskan. Tidak menjawab secara
tuntas pertanyaan yang diajukan. Kedua petinggi itu hanya menyebut
pemberian grasi kepada terpidana didasarkan pada fakta hukum, bahwa yang
bersangkutan berhak mendapatkan grasi. Jadi dalam pemberian grasi itu,
tidak melihat status seorang terpidana apakah ia orang Indonesia atau
asing.
Namun merujuk laporan-laporan media Australia, Corby
katanya memang tidak bersalah. Ganja seberat 4,2 kilogram yang ditemukan
di dalam tasnya, bukan milik Corby. Wanita yang pernah menikah dengan
pria Jepang ini, diyakini pihak Australia (pembela), tanpa sadar
diselipi ganja itu saat berada di Sydney, sebelum take off ke Bali.
Hanya
saja bantahan Corby, tidak digubris pengadilan yang mengadilinya.
Termasuk kesaksian tiga wanita Australia sahabatnya, yang saat Corby
ditahan di bandara, tidak dijadikan rujukan. Atas dasar itu Corby tidak
bersedia meminta maaf walaupun ada desakan agar dia melakukannya.
Corby,
wanita kelahiran Queensland, 10 Juli 1977 ditahan otoritas Indonesia
pada 8 Oktober 2004 di Bandara Ngurah Rai, Bali. Dalam tas tentengannya,
ditemukan 4,2 kg ganja.
