INILAHCOM, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
menyatakan tidak ada larangan untuk menggelar pemilihan umum anggota
legislatif (pileg) dengan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Sebaliknya, Kemendagri justru menemukan penghematan dengan adanya pemilu serentak. "Tidak ada larangan, eventually kalau dilaksanakan secara serentak lebih memaknai mengandung makna efektivitas dan efisiensi," kata staf ahli Mendagri bidang Politik, Hukum dan Hubungan Antar Lembaga, Donnyzar Moenik, saat ditemui di Jakarta, Senin (24/2/2014).
Bekas Kepala Pusat Penerangan Kemendagri itu kembali menegaskan, banyak penghematan yang dilakukan jika pileg dan pilkada dilakukan secara serentak. "Yang kami temukan justru efisiensi, dimungkinkan, dan sangat dimungkinkan pilkada serentak. Jadi tidak ada larangan untuk dilakukan serentak," ujarnya.
Seperti diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah tersebut bersamaan dengan gelaran pemilihan anggota legilslaif DPRD, DPD dan DPR RI pada 9 April 2014. Sehingga pilkada dan pileg dilaksanakan secara serentak.[yeh]
Sebaliknya, Kemendagri justru menemukan penghematan dengan adanya pemilu serentak. "Tidak ada larangan, eventually kalau dilaksanakan secara serentak lebih memaknai mengandung makna efektivitas dan efisiensi," kata staf ahli Mendagri bidang Politik, Hukum dan Hubungan Antar Lembaga, Donnyzar Moenik, saat ditemui di Jakarta, Senin (24/2/2014).
Bekas Kepala Pusat Penerangan Kemendagri itu kembali menegaskan, banyak penghematan yang dilakukan jika pileg dan pilkada dilakukan secara serentak. "Yang kami temukan justru efisiensi, dimungkinkan, dan sangat dimungkinkan pilkada serentak. Jadi tidak ada larangan untuk dilakukan serentak," ujarnya.
Seperti diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah tersebut bersamaan dengan gelaran pemilihan anggota legilslaif DPRD, DPD dan DPR RI pada 9 April 2014. Sehingga pilkada dan pileg dilaksanakan secara serentak.[yeh]