INILAH.COM, Jakarta - Tersangka kasus bailout Bank Century Budi Mulya berjanji bakal buka-bukaan soal kasus yang membelitnya. Termasuk peran Boediono?
Demikian diungkapkan Budi melalui kuasa hukumnya, Luhut Pangaribuan, Selasa (11/2/2014).
Budi saat dana bailout Rp6,7 triliun dikucurkan ke Bank Century pada 2008, menjabat deputi gubernur bidang pengelolaan moneter Bank Indonesia. Saat itu gubernur BI dipegang Boediono, yang kini menjadi wakil presiden.
"Dia akan mengungkapkan seluruhnya tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) karena dia juga ikut dalam pengambilan keputusan," kata Luhut Pangaribuan di Gedung KPK.
Menurut Luhut, dalam waktu kurang dari dua pekan, berkas perkara Budi akan dilimpahkan ke pengadilan. Kini tim jaksa KPK tengah menyusun surat dakwaan Budi.
"Jadi penyidikan sudah ditutup untuk Pak Budi Mulya dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut perkiraan JPU, dalam waktu tidak lebih lama dari dua minggu, surat dugaan sudah selesai. Jadi awal Maret sudah akan ada sidang pertama," jelas Luhut.
Luhut perkirakan awal Maret 2014 kliennya bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.
KPK menahan Budi di Rumah Tahanan KPK sejak 15 November 2013, setelah hampir setahun dia ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan deputi gubernur Bank Indonesia itu ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. [gus]
Demikian diungkapkan Budi melalui kuasa hukumnya, Luhut Pangaribuan, Selasa (11/2/2014).
Budi saat dana bailout Rp6,7 triliun dikucurkan ke Bank Century pada 2008, menjabat deputi gubernur bidang pengelolaan moneter Bank Indonesia. Saat itu gubernur BI dipegang Boediono, yang kini menjadi wakil presiden.
"Dia akan mengungkapkan seluruhnya tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) karena dia juga ikut dalam pengambilan keputusan," kata Luhut Pangaribuan di Gedung KPK.
Menurut Luhut, dalam waktu kurang dari dua pekan, berkas perkara Budi akan dilimpahkan ke pengadilan. Kini tim jaksa KPK tengah menyusun surat dakwaan Budi.
"Jadi penyidikan sudah ditutup untuk Pak Budi Mulya dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut perkiraan JPU, dalam waktu tidak lebih lama dari dua minggu, surat dugaan sudah selesai. Jadi awal Maret sudah akan ada sidang pertama," jelas Luhut.
Luhut perkirakan awal Maret 2014 kliennya bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.
KPK menahan Budi di Rumah Tahanan KPK sejak 15 November 2013, setelah hampir setahun dia ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan deputi gubernur Bank Indonesia itu ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. [gus]
