INILAH.COM,
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan bentuk kampanye
terselubung dilakukan oleh calon anggota legislatif maupun partai
politik. Namun, tidak bisa diproses karena tidak memenuhi syarat
akumulatif pengertian kampanye.
Hal itu terjadi di Sulawesi Tengah. Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, kampanye terselubung itu dilakukan melalui momentum tertentu.
"Kampanyenya dikemas dalam bentuk lain," kata Ratna kepada INILAH.COM, Kamis (13/2/2014).
Ratna mencontohkan, ada calon legislatif yang memanfaatkan momentum acara ormas keagamaan terbesar di Sulawesi Tengah, Mukhtamar Alkhairaat ke-10 dengan memasang baliho ucapan selamat di berbagai tempat strategis.
Dalam ucapan selamat itu dicantumkan nama, identitas caleg dan logo partainya.
"Dikemas sedemikian rupa supaya dibilang tidak kampanye. Tapi kalau mau jujur coba tanya kata hatinya, dia memasang baliho itu untuk apa, kalau bukan untuk kampanye," katanya.
Masalahnya kata Ratna, persoalan ini tidak bisa diproses lanjut karena dianggap tidak memenuhi pengertian kampanye secara akumulatif.
Ratna mengakui, masalah kampanye tersebut menjadi perdebatan serius. Karena satu sisi kampanye diperlukan supaya pemilih lebih mengenal calon. Tetapi disisi lain ada aturan yang mengatur.
"Peraturan KPU Nomor 15/2013 tentang alat peraga kampanye memang punya celah, tapi jangan dimanfaatkan celah ini, karena itu artinya kita tidak taat aturan," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako itu.
Dalam kasus ini kata Ratna, selain dilakukannya kampanye terselubung juga ada partai yang sengaja melanggar. Misalnya, ada partai yang masih memasang alat peraga kampanye di pohon.
Padahal kata Ratna, sudah jelas ditegaskan bahwa pohon tidak bisa digunakan untuk alat peraga kampanye.
"Pohon itu dipaku. Kan kasihan pohon itu juga punya hak untuk hidup dan harus dilindungi," katanya. [gus]
Hal itu terjadi di Sulawesi Tengah. Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, kampanye terselubung itu dilakukan melalui momentum tertentu.
"Kampanyenya dikemas dalam bentuk lain," kata Ratna kepada INILAH.COM, Kamis (13/2/2014).
Ratna mencontohkan, ada calon legislatif yang memanfaatkan momentum acara ormas keagamaan terbesar di Sulawesi Tengah, Mukhtamar Alkhairaat ke-10 dengan memasang baliho ucapan selamat di berbagai tempat strategis.
Dalam ucapan selamat itu dicantumkan nama, identitas caleg dan logo partainya.
"Dikemas sedemikian rupa supaya dibilang tidak kampanye. Tapi kalau mau jujur coba tanya kata hatinya, dia memasang baliho itu untuk apa, kalau bukan untuk kampanye," katanya.
Masalahnya kata Ratna, persoalan ini tidak bisa diproses lanjut karena dianggap tidak memenuhi pengertian kampanye secara akumulatif.
Ratna mengakui, masalah kampanye tersebut menjadi perdebatan serius. Karena satu sisi kampanye diperlukan supaya pemilih lebih mengenal calon. Tetapi disisi lain ada aturan yang mengatur.
"Peraturan KPU Nomor 15/2013 tentang alat peraga kampanye memang punya celah, tapi jangan dimanfaatkan celah ini, karena itu artinya kita tidak taat aturan," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako itu.
Dalam kasus ini kata Ratna, selain dilakukannya kampanye terselubung juga ada partai yang sengaja melanggar. Misalnya, ada partai yang masih memasang alat peraga kampanye di pohon.
Padahal kata Ratna, sudah jelas ditegaskan bahwa pohon tidak bisa digunakan untuk alat peraga kampanye.
"Pohon itu dipaku. Kan kasihan pohon itu juga punya hak untuk hidup dan harus dilindungi," katanya. [gus]
