INILAHCOM, Jakarta - Komisi III DPR RI membuka
pendaftaran untuk calon hakim konstitusi. Ada beberapa anggota DPR yang
akan mendaftar menjadi calon hakim pada Mahkamah Konstitusi (MK)
tersebut.
Anggota Komisi III DPR Hary Witjaksana
mengatakan, beberapa anggota DPR yang akan mendaftarkan diri menjadi
calon hakim kontitusi adalah Benny K Harman dari Partai Demokrat, dan
Achmad Dimyati Natakusumah (PPP).
"Para politisi sudah mau daftar banyak. Mereka punya kapasitas, Pak Dimyati dan Pak Benny. Menurut saya pemikiran Pak Benny cukup baik," ujar Hary, di Gedung DPR, Senayan, Selasa (18/2/2014).
Menurut dia, keinginan anggota dewan menjadi hakim konstitusi tidaklah melanggar. MK sendiri sudah membatalkan Perppu MK dimana mengatur soal ketentuan anggota parpol untuk mendaftar menjadi hakim konstitusi.
Namun jika pada waktu itu, MK menerima Perppu No.1 Tahun 2013 tentang MK itu, maka politikus atau kader parpol harus memiliki jeda waktu untuk menjadi hakim konstitusi. "Mau bagaimana lagi? Memang yang paling jernih ada jeda waktunya dari politisi menjadi hakim MK," katanya.
Meski begitu, adanya beberapa anggota dewan yang didukung menjadi calon hakim konstitusi haruslah dinilai positif. Sebab dua nama yang didukung itu memiliki kapasitas dari segi hukum. "Kita jangan suudzon dulu," tandasnya. [yeh]
"Para politisi sudah mau daftar banyak. Mereka punya kapasitas, Pak Dimyati dan Pak Benny. Menurut saya pemikiran Pak Benny cukup baik," ujar Hary, di Gedung DPR, Senayan, Selasa (18/2/2014).
Menurut dia, keinginan anggota dewan menjadi hakim konstitusi tidaklah melanggar. MK sendiri sudah membatalkan Perppu MK dimana mengatur soal ketentuan anggota parpol untuk mendaftar menjadi hakim konstitusi.
Namun jika pada waktu itu, MK menerima Perppu No.1 Tahun 2013 tentang MK itu, maka politikus atau kader parpol harus memiliki jeda waktu untuk menjadi hakim konstitusi. "Mau bagaimana lagi? Memang yang paling jernih ada jeda waktunya dari politisi menjadi hakim MK," katanya.
Meski begitu, adanya beberapa anggota dewan yang didukung menjadi calon hakim konstitusi haruslah dinilai positif. Sebab dua nama yang didukung itu memiliki kapasitas dari segi hukum. "Kita jangan suudzon dulu," tandasnya. [yeh]
