Headlines News :
Home » » Awas! Ajak Orang Golput Bisa Masuk Penjara

Awas! Ajak Orang Golput Bisa Masuk Penjara

Written By Unknown on Sabtu, 08 Februari 2014 | 06.00

INILAH.COM, Jakarta - Hati-hati untuk mengajak orang tidak memilih alias golput pada Pemilu 2014 nanti. Bisa jadi, yang mengajak ini akan masuk penjara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan kalau ada pihak yang mengajak masyarakat untuk Golput, maka tindakan tersebut masuk dalam kategori pidana.

"Ya, bisa dipidanakan. Bagi siapa saja yang mengajak untuk tidak memilih bisa dipidanakan," kata Komisioner KPU Divisi Humas Data dan Informasi Ferry Kurnia Rizkiyansah, di kantor KPU, Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Mantan komisioner KPUD Jawa Barat tersebut menjelaskan, dasar hukum pidana itu berdasarkan pasal 292 dan pasal 308 UU No.8 tahun 2012 tentang Pemilu.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

"Jadi jelas kan. Kalau mau golput itu kan hak pribadi. Tapi kalau mengajak orang apalagi dengan kekerasan, ya bisa dipidanakan dong," jelas dia.

KPU menargetkan partisipasi pemilih di Pemilu 2014 nanti mencapai 75%. [gus]
Share this post :
 
About Us | Advertise With Us | Privacy Policy | Contact Us
Copyright © 2011. Ayo Memilih Lagi ! - All Rights Reserved
Developed by BQ SISCAWATI Published by Ayo Group
Proudly powered by CV. ANEKA JASA MANDIRI