REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY) mengesahkan lima undang-undang pada 2 Agustus lalu. Lima RUU itu
yaitu RUU Kentariksaan, RUU Perlindungan Hutan, RUU Pemberdayaan Petani,
RUU Panas Bumi, dan RUU Pendidikan Kedokteran.
RUU tentang Pendidikan Kedokteran sebelumnya telah disetujui Rapat
Paripurna DPR untuk disahkan sebagai undang-undang pada 11 Juli 2013.
"Pengesahaan RUU tentang Pendidikan Kedokteran akan memenuhi kebutuhan
Indonesia untuk dokter berkualitas dan bermartabat," tulis SBY melalui
akun Twitter-nya.
Sedangkan pengesahan RUU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan
Hutan, yang telah disetujui Rapat Paripurna DPR pada 9 Juli 2013,
diharapkan akan menjamin kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi
pelaku perusakan hutan.
UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ini juga akan
menjamin keberadaan hutan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga
kelestarian dan tidak merusak lingkungan serta ekosistem sekitarnya.
Di samping itu, dengan adanya undang-undang ini dapat meningkatkan
kemampuan dan koordinasi aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait
dalam menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Pengesahan RUU Kentaraksiaan yang telah disahkan Rapat Paripurna DPR
pada 9 Juli 2013, menurut SBY, akan memberikan landasan bagi Indonesia
utk selenggarakan kegiatan keantariksaan.
Hingga kini batas ruang udara seluruh pulau di Indonesia belum diatur
pemanfaatannya. Seperti dalam hal penggunaan roket atau satelit. Dengan
adanya undang-undang ini, setiap waga negara tidak bisa sembarangan
membuat roket atau satelit.
SBY juga telah menandatangani pengesahan RUU tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani. "Pengesahan ini sebagai dasar strategi kedaulatan
dan kemandirian petani Indonesia," tulis SBY dalam akun @SBYudhoyono.
Undang-undang ini memberikan perlindungan kepada semua petani tanaman
pangan dan hortikultura. Termasuk proteksi usaha tani dari fluktuasi
harga dan ekonomi biaya tinggi.
Juga mensyaratkan pemerintah pusat dan daerah bertanggungjawab
penyediaan sarana pertanian, hingga memerintahkan BUMN atau BUMD untuk
membentuk unit khusus bagi kemudahan layanan pembiayaan petani.
Satu lagi RUU yang juga disahkan adalah tentang Panas Bumi.
"Pemanfaatan energi panas bumi menjadi alternatif cerdas penuhi
kebutuhan energi bagi rakyat," tulis SBY.
| Reporter : Esthi Maharani |
| Redaktur : Mansyur Faqih |
